Abstrak
SARA ANGGARAINI, NIM 2030201076 Judul Skripsi “Kurangnya Tanggung Jawab Nafkah Ayah Dan Dampaknya Terhadap Anak di Nagari Sungai Tarab.” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Penelitian ini membahas tentang kurangnya tanggung jawab nafkah ayah terhadap anak baik dari segi bentuknya, faktor yang mempengaruhinya serta dampaknya terhadap anak. Tujuan penulis melakukan penelitian ini untuk melihat bentuk dari kurangnya tanggung jawab nafkah ayah terhadap anak, faktor apa saja yang mempengaruhi kurangnya tanggung jawab nafkah ayah terhadap anak, dan dampak kurangnya tanggung jawab nafkah ayah terhadap anak di Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reserch) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang mengakaji hukum serta menggambarkan kejadian yang ada pada realita atau kenyataan di dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yang mana penelitiannya menghasilkan data-data deskriptif dalam bentuk data tertulis atau data lisan dari pelaku yang berkaitan dengan penelitian yang peneliti amati. Hasil dari penelitian ini ditemukan: Pertama, bentuk-bentuk kurangnya tanggung jawab nafkah ayah terhadap anak diantaranya: kurangnya pemberian kebutuhan dasar, kurangnya dukungan pendidikan, kurangnya dukungan emosional dan psikologis. Kedua, faktor yang mempengaruhi kurangnya tanggung jawab nafkah ayah terhadap anak dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Diantara faktor internalnya adalah pengetahuan dan kesadaran yang rendah serta komunikasi yang tidak baik antar anggota keluarga. Sedangkan faktor eksternalnya ialah karena masalah ekonomi, dan masalah mengandalkan pihak lain. Ketiga, kurangnya tanggung jawab nafkah ayah terhadap anak memiliki dampak yang beragam yaitu: anak menjadi putus sekolah, anak terpaksa bekerja, terjadinya pernikahan dini, psikologi dan emosional anak terganggu. Jika dilihat dari hukum Islam dan juga hukum positif di Indonesia, maka perbuatan ayah pada penelitian ini secara umum termasuk kelalaian nafkah karena tidak terlalu mementingkan kewajibannya. Jadi dengan adanya penelitian ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terutama ayah akan tanggung jawabnya. Sebab dari hasil penelitian ini sudah sangat jelas dampak buruknya terhadap anak.