Abstrak
ABSTRAK Lymchya Nora Vena, NIM: 2030203044. Judul Skripsi: Kekosongan Norma Hukum Dalam Perda Sumatra Barat No. 6 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya Di Kecamatan Empat Nagari Palangki Kabupaten Sijunjung. Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok Permasalahan dalam Skripsi ini Bentuk Kekosongan Norma Hukum Atas Perlindungan Hak Tanah Ulayat Di Nagari Palangki Kabupaten Sijunjung dan Penerapan Perda Sumatra Barat No 6 Tahun 2008 di Nagari Palangki” Tujuan pembahasan ini untuk menjelaskan Serta menganalisa Bentuk Kekosongan Hukum Di Pemerintah Nagari Palangki Dalam Menangani Kekosongan Hukum Terkait Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat. Penerapan PERDA Nomor 6 tahun 2008 terhadap pemanfaatan tanah ulayat di nagari palangki. Metode Penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field riseat). Dengan pendekatan Penelitian Normatif dan Yuridis Empiris. Sebagai sumber data yaitu sumber data primer(Kepala UPTD dan Koperasi sekolah,Masyarakat pemilik tanah,Niniak mamak dan Wali Nagari) dan sumber data sekunder (Undang-undang,Peraturan Daerah,Jurnal,Karya Ilmiah, dan Kamus Hukum).Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui Wawancara Semi Terstruktur dan Studi Dokumen, Teknik analisis data diperoleh dari Reduksi data, Penyajian data dan Penarikan kesimpulan. Teknik keabsaan data dengan menggunakan trianggulasi sumber, data dan waktu. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Bentuk Kekosongan Norma Hukum merujuk pada situasi dimana tidak ada peraturan hukum yang mengatur suatu kasus atau peristiwa tertentu ini terjadi ketika terdapat celah atau kekosongan dalam hukum yang mengakibatkan ketidak jelasan dalam penerapan aturan hukum.Kekosongan hukum yang terjadi di Nagari Palangki berupa dimana tidak adanya peraturan khusus yang mengatur tentang bangunan pemerintah yang berdiri di tanah ulayat kaum masyarakat secara keberlanjutan, sehingga masalah ini timbul kembali pada genarasi penerus dari suku kalumpang yang ingin mencari kehidupannya namun, tidak mendapatkan haknya secara jelas dan Penerapan Perda Sumatra Barat No. 6 Tahun 2008 belum Berjalan dengan baik di nagari Palangki. Berdasarkan Perda ada beberapa langkah konkret yang dapat diambil untuk mengatasi kekosongan hukum terkait tanah ulayat, Pengakuan Hak Tanah Ulayat, Penyusunan Regulasi Lokal, Pemberdayaan Masyarakat Nagari dan Penyelesaian Sengketa Tanah.