Abstrak
Shanti, NIM 2030201079 Judul Skripsi “Kontestasi Wacana Nikah Beda Agama di Media Online (Studi Terhadap Youtube Ulama Populer di Indonesia)” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pernikahan beda agama berdasarkan hukum keluarga Islam dilarang, dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 221, Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 5, dan Al-Qur’an Surah Al-Mumtahanah ayat 10. Kemudian dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, nikah beda agama juga dilarang, diperkuat dalam Pasal 40 dan 44 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 22 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dijelaskan tentang hak kebebasan dalam memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing. Namun dalam beberapa konten ulama populer di youtube, banyak ulama yang hanya berpedoman kepada hukum keluarga Islam dalam menyampaikan wacana hukum, maka hal ini menjadi sesuatu hal yang perlu untuk dibahas. Penelitian ini berfokus pada bentuk wacana hukum nikah beda agama dalam konten dakwah ulama populer di youtube dan cara ulama merepresentasikannya, sejauh mana representasi itu sesuai dengan ketentuan Hukum Keluarga Islam dan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu teks wacana lisan dalam konten dakwah ulama populer di youtube. Data dikumpulkan dengan mencari sampel beberapa konten dakwah ulama populer di youtube, setelah itu menonton dan mendengarkannya, kemudian mentrankrip ke dalam bentuk teks. Teknik pengolahan data yang dilakukan yaitu menentukan variable dan membuat pengelompokkan wacana hukum nikah beda agama. Teknik analisis data yaitu metode analisis isi kualitatif. Teknik penjamin keabsahan data yaitu dengan menonton dan mendengarkan berulang-ulang. Kemudian triangulasi data dengan mengecek kepada sumber yang sama dengan teknik berbeda. Penelitian ini menemukan, pertama terkait bentuk-bentuk wacana hukum nikah beda agama dalam konten dakwah ulama populer di youtube. Diantara bentuk-bentuknya adalah haram secara mutlak dan halal secara bersyarat. Halal secara bersyarat, diantara syaratnya yaitu laki-laki muslim, wanita dari kalangan ahli kitab, wanita yang menjaga kehormatannya, dan menikah tidak untuk berzina. Kedua terkait cara ulama merepresentasikannya dan sejauh mana representasi itu sesuai dengan ketentuan Hukum Keluarga Islam dan Hak Asasi Manusia. Dari cara ulama merepresentasikannya, hanya 2 (dua) orang ulama yang benar-benar menyeimbangkan keduanya dalam penyampaiannya. Berdasarkan temuan ini, penelitian ini mengkonfirmasi bahwa dari cara ulama merepresentasikannya terjadi perbedaan-perbedaan. Hal ini karena bidang ilmu pengetahuan dari setiap ulama itu berbeda.