Abstrak
Annisa Khairani, Nim 2030201010 Judul Skripsi “Disfungsi Suami Dalam Perkawinan: Studi pada Suami yang Tinggal di Rumah Mertua di Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Sumando merupakan sebutan bagi suami yang tinggal di rumah isteri dengan peranannya diatur dalam hukum adat dan hukum Islam. Namun fakta yang terjadi di Nagari Koto Sani Kecamatan Sangkarak terjadi permasalahan dalam rumah tangga yang dialami seperti kelalaian kewajiban suami dalam pemenuhan nafkah terhadap isteri dan anak sehingga isteri dan anak masih bergantung kepada orang tua dalam hal kebutuhan hidupnya sehari-hari. Hal ini menjadi suatu permasalahan yang menarik untuk dibahas. Penelitian ini ingin menjawab apa problematika yang dihadapi suami yang tinggal di rumah mertua dan apa bentuk disfungsi suami dalam perkawinan pada suami yang tinggal dirumah mertua di Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber primer penelitian ini adalah suami isteri yang tinggal di rumah mertua, mertua laki-laki dan perempuan, ipar, masyarakat. Sumber data sekunder penelitian ini adalah dokumen, artikel, jurnal dan buku yang berkaitan dengan permasalahan yang peneliti angkat. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah daftar pertanyaan, wawancara. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan untuk menjamin keabsahan data mengunakan data triangulasi sumber kepada suami yang tinggal dirumah mertua. Teknik analisis data adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, problematika yang dihadapi suami yang tinggal di rumah mertua di Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak yaitu, campur tangan mertua dalam rumah tangga yang dapat menimbulkan masalah sepele menjadi besar sehingga terciptanya jarak antara suami isteri, keuangan yang tidak stabil dalam rumah tangga, ketidaknyaman seorang suami atau Sumando berada dalam rumah dan ketidakharmonisan dalam keluarga. Kedua, bentuk disfungsi suami yang tinggal di rumah mertua di nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak yaitu tidak menjalankan peran dan kewajiban suami atau Sumando, dan masih membebankan mertua atau orang tua. Hal itu sangat bertentangan dengan hukum Islam, hukum postif dan hukum adat yang telah mengatur mengenai kewajiban suami suami isteri. Sebagaimana peran seorang suami sebagai kepala keluarga yang memiliki kekuasaan dan derajat lebih tinggi dari pada isteri, harus mampu berperan memegang amanah Allah SWT yakni sebagai penanggung jawab keluarga baik moril maupun materi.