Abstrak
ABSTRAK MAYSARAH, NIM 2030405009, Judul Skripsi: “STRATEGI KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT UNTUK BERWAKAF KE LEMBAGA WAKAF MENUJU SERTIFIKASI TANAH WAKAF (STUDI KASUS DI NAGARI PARIT MALINTANG KECAMATAN ENAM LINGKUNG KABUPATEN PADANG PARIAMAN)”, Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2024. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja faktor yang menjadi penyebab kurangnya minat masyarakat Nagari Parit Malintang untuk berwakaf melalui lembaga wakaf dan bagaimana strategi yang harus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Enam Lingkung agar masyarakat mendaftarkan tanah wakafnya sesuai aturan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor yang menjadi penyebab kurangnya minat masyarakat Nagari Parit Malintang untuk berwakaf melalui lembaga wakaf dan untuk mengetahui bagaimana strategi yang harus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Enam Lingkung agar masyarakat mendaftarkan tanah wakafnya sesuai aturan yang berlaku. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan dengan metode kualitatif pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menjadi penyebab kurangnya minat masyarakat Nagari Parit Malintang untuk berwakaf melalui lembaga wakaf yaitu disebabkan faktor ekonomi, faktor tingkat pendidikan, dan faktor pemahaman tentang wakaf. Masyarakat Nagari Parit Malintang yang sudah berwakaf lebih dominan berprofesi sebagai pedagang dan petani. Tingkat pendidikan masyarakat yang sudah berwakaf masih banyak yang tidak tamat SD, sehingga mereka kurang pengetahuan dan pemahamannya terkait tata cara pelaksanaan pendaftaran wakaf melalui lembaga wakaf. Strategi yang dilakukan oleh pihak KUA Kecamatan Enam Lingkung adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah berwakaf dan prosedur pembuatan AIW dan sertifikasi tanah wakaf. Strategi yang mereka laksanakan belum tersampaikan kepada masyarakat dengan baik, dan strategi KUA juga masih belum efesien dan efektif terkait untuk meningkatkan pemahaman masyarakat untuk berwakaf melalui lembaga wakaf.