Abstrak
ABSTRAK Khasifatul Rizki Erpansa Nim 2030201039. Judul Skripsi: “Larangan Pernikahan dalam Tradisi Malakok di Nagari Atar Perspektif Hukum Perkawinan”Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2024. Permasalahan dalam skripsi ini adalah sebab dan alasan larangan Pernikahan antara orang malakok dengan penduduk asli Nagari Atar serta dampak positif dan negatif larangan pernikahan dalam tradisi malakok di Nagari Atar perspektif hukum perkawinan.Tujuan penelitian ini untuk memahami dan menganalisis sebab larangan pernikahan dalam tradisi malakok di Nagari Atar perspektif hukum perkawinan serta menjelaskan apa dampak positif dan negatif larangan pernikahan dalam tradisi malakok di Nagari Atar perspektif hukum perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) dengan metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yaitu untuk mengetahui larangan Pernikahan dalam tradisi malakok di Nagari Atar perspektif hukum perkawinan dengan melihat fenomena yang terjadi di lapangan. Menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data mengadopsi pendekatan analisis data model Miles dan Hubberman yang dilakukan melalui beberapa langkah secara interaktif yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa: penyebab larangan pernikahan dalam tradisi malakok di Nagari Atar yaitu dikarenakan perbedaan derajat antara orang malakok dengan penduduk asli serta rasa ingin mempertahankan adat dalam kehidupan masyarakat karena adanya kepercayaan jika dilanggar akan mendatangkan efek samping.larangan pernikahan ini juga memiliki dampak positif yaitu melihat sejauh mana kepatuhan terhadap adat,kepercayaan diri pemangku adat karena dipatuhi serta terjalinya hubungan silaturahmi yang baik karena tidak ada pelanggaran,namun larangan ini juga memiliki dampak negatif yakni larangan pernikahan semacam ini tidak dilarang secara agama.