Abstrak
Randi Satrio Putra, NIM 1730403077, dengan judul skripsi “Perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) dengan Metode Full Costing untuk Penentuan Harga Jual Pada Usaha Tahu Putri Tunggal di Kota Solok” Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Usaha Tahu Putri Tunggal Kota Solok belum melakukan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) secara rinci. Usaha ini belum memisahkan antara biaya bahan baku, biaya tenaga kerja dan overhead pabrik dengan tepat. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui perhitungan harga pokok produksi dengan menggunakan metode Full Costing untuk penentuan harga jual pada Usaha Tahu Putri Tunggal di Kota Solok. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumnetasi. Teknik analisis data yaitu menganalisis perhitungan harga pokok produksi menggunakan metode Full Costing, dan menentukan harga jual menggunakan metode biaya plus. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dalam perhitungan harga pokok produksi tahu antara yang dilakukan oleh Usaha Tahu Putri Tunggal dengan perhitungan menurut metode Full Costing. Harga pokok produksi tahu untuk satu kali produksi yang didapatkan oleh Usaha Tahu Putri Tunggal sebesar Rp13.440.000. Sedangkan perhitungan harga pokok produksi tahu untuk satu kali produksi dengan menggunakan metode Full Costing sebesar Rp14.249.760. Kemudian harga jual yang ditentukan oleh Usaha Tahu Putri Tunggal sebesar Rp.60.000 per cetak, sedangkan harga jual yang didapatkan menurut perhitungan metode Full Costing berdasarkan biaya plus dengan sebesar Rp63.615 percetak. Laba yang didapatkan sebelumnya menurut perhitungan Usaha Tahu Putri Tunggal adalah Rp3.033.408. Laba yang didapatkan dengan menggunakan metode Full Costing sebesar Rp3.694.446. Kata Kunci : Harga Pokok Produksi, Full Costing, Harga Jual, Biaya Plus