Abstrak
ABSTRAK Zikra Latifah, NIM. 2030202058. Judul : “Praktik Pengalihan Gadai di Jorong Banda Dalam Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota”. Program Studi Hukum Ekonomi syariah, Fakultas Syariah, Unuversitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk praktik pengalihan gadai yang dilakukan masyarakat Jorong Banda Dalam Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota, serta apa latar belakang serta dampak dari praktik pengalihan gadai yang dilakukan masyarakat Jorong Banda Dalam Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk praktik pengalihan gadai yang dilakukan masyarakat Jorong Banda Dalam Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota serta untuk mengetahui dan manganalisis latar belakang serta dampak dari praktik pengalihan gadai yang dilakukan masyarakat Jorong Banda Dalam Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang bertujuan untuk memahami fenomena sosial yang terjadi di lapangan. Sumber data terdiri dari data primer yaitu penggadai, penerima gadai I, penerima gadai II dan niniak mamak. Sedangkan data sekunder terdiri dari surat keterangan pagang gadai, buku-buku, sejumlah jurnal dan bacaan lainnya yang dapat memperkuat data primer. Teknik pengumpulan data diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data serta kesimpulan dan verifikasi. Teknik penjamin keabsahan data melalui teknik triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh bahwa akad yang diterapkan masyarakat Jorong Banda Dalam Nagari Situjuah Banda Dalam Kabupaten Lima Puluh Kota adalah menggunakan akad dua ketiga yaitu dua tahun dalam tiga kali panen. Namun, kenyataan yang terjadi adalah sebelum jangka waktu dalam perjanjian berakhir, penggadai mengalihkan barang gadainya kepada pihak lain. Bentuk pengalihan gadai di Jorong Banda Dalam adalah Pertama, pihak penggadai meminta uang tambahan kepada penerima gadai, tetapi penerima gadai tidak mempunyai uang untuk menambahnya, maka dialihkan barang gadainya kepada pihak lain untuk mendapatkan pinjaman baru. Kedua, penerima gadai meminta penggadai untuk mengembalikan pinjaman, namun penggadai tidak memiliki uang saat itu. Ketiga, pengalihan gadai yang dilakukan secara berulang-ulang. Keempat, pengalihan gadai tanpa sepengetahuan rahin (penggadai). Kelima, pengalihan gadai untuk dikontrakkan. Adapun latar belakang atau faktor terjadinya pengalihan gadai yang dilakukan masyarakat Jorong Banda Dalam adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, biaya pernikahan, murtahin tidak bisa mengelola barang gadai serta untuk renovasi rumah. Dampak dari pengalihan gadai terdapat dampak positif dan negatif, dampak positifnya adalah adanya akses dana yang dibutuhkan bagi penggadai, dapat mempertahankan kepemilikan barang gadai tanpa harus menjualnya kepada pihak lain, serta murtahin dapat memanfaatkan hasil dari barang gadai tersebut. Sedangkan dampak negatif dari pengalihan gadai adalah penggadai berlarut-larut dalam pelunasan hutangnya, serta penggadai tidak bisa menikmati hasil dari sawahnya sendiri.