Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Analisis Kesiapan BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Pelaksanaan Audit Syariah Atas Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berdasarkan Keputusan Inspektur Jenderal KEMENAG No. 137 Tahun 2021

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Akuntansi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

FITRI MARISA, NIM. 2030403022, Judul Skripsi: “ANALISIS KESIAPAN BAZNAS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DALAM PELAKSANAAN AUDIT SYARIAH ATAS PENGELOLAAN DANA ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA BERDASARKAN KEPUTUSAN INSPEKTUR JENDERAL KEMENAG NO. 137 TAHUN 2021”. Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2024. Penelitian ini membahas tentang analisis kesiapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pelaksanaan audit syariah atas pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berdasarkan Keputusan Inspektur Jendral Kemenag No. 137 Tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis kesiapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pelaksanaan audit syariah atas pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berdasarkan Keputusan Inspektur Jendral Kemenag No. 137 Tahun 2021. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus (case study). Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lima Puluh Kota sudah siap untuk dilakukan audit syariah oleh Kementerian Agama. Hanya saja BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu memahami dokumen apa-apa saja yang perlu dipersiapkan lagi dalam pelaksanaan audit syariah berdasarkan keputusan Irjen tersebut. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lima Puluh Kota secara global telah menerapkan indikator-indikator yang ada di dalam Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor 137 Tahun 2021. Akan tetapi, belum semua sub-sub indikator yang ada di BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota. Hal ini dibuktikan dengan belum memiliki mekanisme revisi RKAT dan Dewan Pengawas Syariah. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lima Puluh Kota belum pernah diaudit secara syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Hal ini mengakibatkan belum optimalnya pelaksanaan terhadap 4 indikator yang menjadi tahapan dalam melakukan pemeriksaan audit syariah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Kesiapan BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Pelaksanaan Audit Syariah Atas Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berdasarkan Keputusan Inspektur Jenderal KEMENAG No. 137 Tahun 20212024 · oai:ais:skripsi:9084