Abstrak
Deni Afrianto, NIM 2030201018 Judul Skripsi Praktik Waqaf Harato Pusako Tinggi di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhsiyah) Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana praktik wakaf yang dilakukan oleh masyarakat Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar terhadap Harato Pusako Tinggi. Rumusan masalah pada penelitian ini bentuk pelaksanaan wakaf terhadap Harato Pusako Tinggi di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap praktik wakaf Harato Pusako Tinggi di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan bentuk pelaksanaan wakaf terhadap Harato Pusako Tinggi di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, kemudian menjelaskan bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap praktik wakaf Harato Pusako Tinggi di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Adapun sumber data penelitian ini adalah Datuak suku atau Niniak Mamak, anggota kaum yang menggugat, pihak yang mewakafkan, dan Ulama di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Data dikumpulkan dengan cara observasi dan wawancara. Analisis data memakai teori Milles dan Hubberman dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta menggunakan teknik keabsahan data berupa Triangulasi sumber. Adapun hasil penelitian ini adalah, Pertama Bentuk pelaksanaan wakaf terhadap Harato Pusako Tinggi di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar merupakan sebuah praktik wakaf yang dilakukan dengan menggunakan harta yang bukan hak milik pribadi sepenuhnya tetapi hak milik komunal, harta yang diwakafkan itu merupakan harta milik suatu kaum atau suku yang ada di Nagari III Koto, hal ini disebabkan karena tidak adanya kesepakatan atau persetujuan terlebih dahulu bersama seluruh anggota keluarga kaum sebelum perwakafan dilaksanakan. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik wakaf Harato Pusako Tinggi di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar bahwasannya praktik ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syari‟ah, karena yang diwakafkan itu bukan milik utuh perorangan. Tinjauan hukum positif terhadap praktik wakaf Harato Pusako Tinggi di Nagari III Koto, sesuai dengan Pasal 15 UU No. 41 Tahun 2004 menunjukkan bahwasannya harta yang diwakafkan harus merupakan milik sah dari Wakif, sementara praktik yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.