Abstrak
Dila Nabila, NIM. 2030201019. Judul: “Intervensi Adat dalam Larangan Perkawinan Studi: Terhadap Larangan Kawin Pantang di Nagari Singkarak dan Nagari Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah latar belakang larangan kawin pantang serta pandangan masyarakat terhadap larangan kawin pantang dan dampak larangan kawin pantang antar anak Nagari Singkarak dan Nagari Saniangbaka dalam Prespektif Hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami latar belakang larangan kawin pantang serta pandangan masyarakat terhadap larangan kawin pantang dan dampak dari larangan kawin pantang antar anak Nagari Singkarak dan Nagari Saniangbaka dalam Prespektif Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah ulama lokal, pelaku yang melanggar larangan kawin pantang dan yang batal melangsungkan pernikahan, Niniak mamak pihak yang melanggar larangan kawin pantang, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Wali Nagari Singkarak dan Saniangbaka, Pihak keluarga/Orang Tua yang melanggar larangan kawin pantang dan yang batal melangsungkan pernikahan. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara (interview). Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data dan conclusions atau kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah Trigulasi sumber data. Penelitian ini menemukan hasil yaitu pertama, latar belakang terjadinya larangan kawin pantang antar anak Nagari Singkarak dan Nagari Saniangbaka ini karena sumpah nenek moyang yang mengatakan mereka memiliki hubungan persaudaraan karena sumpah yamg di tetapkan sehingga tidak dapat melakukan pernikahan. Adapun pandangan masyarakat terhadap larangan kawin pantang ini terbagi menjadi dua, yaitu a. sebagaian masyarakat menerima aturan larangan kawin pantang ini sebab percaya pada ketentuan mutlak dari sumpah nenek moyang yang mengatakan mereka bersaudara sehingga tidak dibolehkan melangsungkan pernikahan b. Sebagian masyarakat tidak menerima larangan kawin pantang ini karena bertentangan dengan hukum Islam. Kedua, dampak dari larangan kawin pantang ini ada dua, yaitu: a. batalnya melangsungkan pernikahan karena larangan kawin pantang b. adanya pernikahan siri yang dilakukan oleh masyarakat karena tidak mendapatkan izin dari orang tua, niniak mamak dan pemerintah nagari. Dilihat dari prespektif hukum Islam, larangan kawin pantang ini mengandung lebih banyak mudharat dari pada manfaat, sehingga dapat menimbulkan perbuatan yang terlarang.