Abstrak
Yogi Kevin Nanda, NIM 2030203093, judul skripsi “POLITISASI HUKUM: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23/P/HUM/2024 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bentuk-bentuk polemic dalam Putusan Mahkamah Agung, pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 23/P/HUM//2024, dan implikasinya terhadap demokrasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung menimbulkan polemik, untuk menganalisis pertimbangan hakim: studi Putusan Mahkamah Agung nomor 23/P/HUM/2024 berdasarkan ketentuan UU pilkada, dan untuk menganalisis implikasi perubahan batas usia kepala daerah dalam putusan mahkamah agung. Jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative atau library research yaitu penelitian hukum yang menggali data-data yang diperoleh dari kepustakaan dan sumber data dari berita. Sumber data yaitu penulis menggunakan sumber data primer yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/Hum/2024, UU No 7 tahun 2023 jo UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan sumber data sekunder yaitu PKPU No 9 tahun 2020, UU No 8 tahun 2015. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan literature riview. Teknik mengolah data dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, diawali dengan mencari dan mengumpulkan bahan yang berasal dari jurnal, skripsi, dan website. Teknik penjamin keabsahan data dalam penelitian ini yaitu metode triangulasiatau proses menemukan kesimpulan dengan mengecek ulang dari berbagai sudut. Triangulasi dilakukan dengan tiga strategi yaitu triangulasi sumber, metode dan waktu. Temuan penelitian bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 menimbulkan dua pandangan utama: pro dan kontra. sebagian besar ahli hukum menolak keputusan ini, Pertimbangan yuridis hakim menekankan kesesuaian norma hukum dengan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji Peraturan KPU. Pertimbangan filosofis bertujuan menciptakan keadilan substantif dengan memperluas hak calon kepala daerah dan mendukung generasi muda, sementara pertimbangan sosiologis mengamati dampak praktis terhadap partisipasi politik. Implikasi positif dari putusan ini adalah memperluas kesempatan partisipasi politik dengan mengatur batas usia minimal saat pelantikan, namun kritik muncul karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada dan mengubah aturan sebelumnya, serta adanya kekhawatiran tentang dampaknya terhadap calon dan penafsiran hukum yang kurang jelas.