Abstrak
Hanifah, NIM 2030203029, Judul Skripsi : “Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi : Studi Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor : 2/MKMK/L/11/2023”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana urgensi kode etik bagi hakim Mahkamah Konstitusi, dikotomi kode etik dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, dan pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap putusan Nomor : 2/MKMK/L/11/2023. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif (library research) dengan metode penelitian kualitatif yaitu dengan melakukan studi literatur kepustakaan dengan membaca sumber data yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan. Dalam penellitian ini Penulis melakukan penelahaan terhadap bahan pustaka yaitu buku-buku, internet, serta artikel jurnal yang memuat data permasalahan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi. Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa. 1) urgensi kode etik bagi hakim Mahkamah Konstitusi adalah menjaga independensi hakim, menjaga ketakberpihakan hakim, menjaga integritas hakim, menjaga kepantasan dan kesopanan hakim, menjaga kesetaraan hakim, menjaga kecakapan dan keseksamaan hakim, menjaga kearifan dan kebijaksanaan hakim. 2) Dikotomi kode etik dan hukum dalam proses putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 terdapat pemisahan yang jelas antara kode etik dan aspek hukum. Putusan ini menguraikan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait substansi hukum, melainkan fokus pada aspek etika hakim konstitusi. Anwar Usman, yang dilaporkan dalam kasus terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik bukan hukum, dan hanya diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi namum tidak diberhentikan secara tidak hormat dari hakim Mahkamah Konstitusi. Karena Anwar Usman hanya dianggap melanggar kode etik bukan melanggar hukum. 3) Pertimbangan MKMK dalam putusan Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 mencakup pertimbangan yuridis fakta dan bukti dipersidangan, pertimbangan filosofis yaitu pemikiran yang didasarkan pada prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai yang mendasari suatu keputusan atau tindakan, serta pertimbangan sosiologis yaitu dampak sosial yang terjadi di masyarakat. Setelah membahas hasil penelitian tersebut akhirnya dapat disimpulkan bahwa pemberian sanksi terhadap Anwar Usman yang melakukan pelanggaran berat kode etik dengan pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi namun tidak diberhentikan dengan tidak hormat dikarenakan, jika sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dijatuhkan maka Anwar Usman bisa saja mengajukan pembelaan diri melalui mekanisme banding yang mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap putusan MKMK.