Abstrak
ABSTRAK M.HAMBALI. NIM 2030203046. Judul Skripsi: “Pemenuhan Hak Pilih Anak Nagari Dalam Pemilihan Wali Nagari Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2017 Perspektif Siyasah Dusturiyyah”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah menjelaskan Pemenuhan Hak Pilih Anak Nagari Dalam Pemilihan Wali Nagari Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2017 Perspektif Siyasah Dusturiyyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan Pemenuhan Hak Pilih Anak Nagari Dalam Pemilihan Wali Nagari Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2017 Perspektif Siyasah Dusturiyyah Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu Staf bagian Hukum SETDA Kabupaten Tanah Datar, Sekretaris Wali Nagari Lima Kaum, Staf Pemerintahan dan Keuangan Dinas PMDPPKB (Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) Kabupaten Tanah Datar dan data sekunder yang terdiri dari al-qur’an, buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan melalui wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pemenuhan hak pilih anak nagari dalam pemilihan wali nagari dapat dipenuhi apabila anak nagari tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2017 yang berbunyi : (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memenuhi syarat : a. Penduduk Nagari yang pada hari pemungutan suara pemilihan Wali Nagari sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih, b. Nyata-nyata sedang tidak terganggu jiwa/ingatannya, c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, d. berdomisili di nagari sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Pandangan siyasah tasyriyyah terhadap pemenuhan hak pilih anak nagari dalam pemilihan wali nagari di Tanah Datar tidak sejalan dengan prinsip Al-Adalah yang mengedepankan prinsip keadilan, serta tidak sejalan dengan konsep siyasah tasyriyyah yang menekankan pentingnya praktik-praktik pemerintahan yang bersifat syariah sesuai dengan tuntunan ajaran Islam untuk menjamin seta memastikan terpenuhinya hak-hak asli setiap masyarakat.