Abstrak
ABSTRAK Siti Nurjihan . NIM 2030203079. Judul Skripsi: “ Analisis Hukum Positif Dan Siyasah Dusturyah Terhadap Pelaksanaan Perda Kota Padang Panjang No 2 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin“. Progam Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah, Bagaimana pelaksanaan Perda No 2 tahun 2016 tentang bantuan hukum masyarakat miskin di kota padang Panjang dan bagaimana pandangan siyasah dusturyah dan hukum positif terhadap pelaksanaan perda kota padang panjang no 2 tahun 2016 tentang bantuan hukum masyarakat miskin. Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Bantuan Hukum masyarakat miskin di kota padang panjang. Untuk mengetahui dan menganalisis hukum positif dan siyasah dusturyah terhadap pelaksanaan perda no 2 tahun 2016 di kota padang panjang. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris (Field Research) yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber hukum pertama, sumber data primer adalah staff posbakum dan Masyarakat, dan sumber data sekunder seperti buku-buku, jurnal dan lain sebagainya. Berdasarkan hasil Penelitian ini, Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2016 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan langkah penting dalam menjamin keadilan sosial. Meskipun terdapat berbagai kendala, upaya peningkatan sosialisasi, penambahan sumber daya, dan penyederhanaan proses administrasi dapat membantu meningkatkan efektivitas pelaksanaan Perda ini. Dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat miskin dalam bentuk akses yang lebih baik terhadap layanan hukum dan keadilan. Dari perspektif siyasah dusturiyah, pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2016 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dari perspektif hukum positif, Perda ini memberikan kepastian hukum dan memastikan non-diskriminasi dalam akses terhadap bantuan hukum. Namun, tantangan dalam implementasi perlu diatasi melalui peningkatan sosialisasi, kapasitas lembaga bantuan hukum, serta pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, Perda ini dapat efektif dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin dan mewujudkan keadilan sosial di Kota Padang Panjang.