Abstrak
ABSTRAK Muhammad Iqbal, NIM 2030202035, Judul Skripsi: “Analisis Yuridis Terkait Pembiayaan Untuk Para Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus kepada pelaku ekonomi kreatif, dengan mensahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif yang menyatakan bahwa pemerintah menfasilitasi pembiayaan ekonomi kreatif bagi pelaku ekonomi kreatif. Salah satu ruang lingkup kekayaan intelektual adalah hak cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan pada lembaga keuangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menganalisis suatu aturan hukum untuk mendapatkan penemuan hukum yang didasarkan pada data sekunder. Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitatif, yaitu metode analisis deskriptif. Merupakan suatu pendekatan untuk mengatasi permasalahan dengan cara mengumpulkan, menyusun, mengklarifikasi, menganalisis, dan menjelaskan data. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode kualitatif yang bersumber dari peraturan yang relevan serta literatur dari berbagai sumber tertulis lainnya yang sesuai dengan tujuan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka dapat penulis uraikan yang menjadi dasar pengaturan hak cipta yang dijadikan sebagai jaminan adalah: Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif menyatakan pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif. Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 menjelaskan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank. Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 menjelaskan penilaian kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu, pendekatan pasar, pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan. Hak cipta secara normatif dapat dijadikan sebagai objek jaminan, tetapi pada prakteknya penggunaan hak cipta sebagai jaminan masih belum dapat terlaksana karena belum memiliki metode dan lembaga appraisal yang khusus dalam menentukan nilai ekonomis hak cipta yang akan dijadikan sebagai objek jaminan. Maka hal ini menjadi hambatan untuk dapat terlaksananya skema pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, karena aset yang digunakan sebagai jaminan akan menentukan jumlah pinjaman yang didapatkan oleh debitur. Karena dalam melakukan kegiatan pembiayaan, lembaga keuangan akan memberikan pinjaman kepada debitur jika nilai jaminan yang diberikan melebihi nilai pinjaman yang diajukan atau setidaknya setara dengan pinjaman yang diajukan.