Abstrak
ABSTRAK Afrinaldi saputra, NIM 2030202004, Judul skripsi: “Implementasi Akad Qardh Pada Akad Wakalah (Studi Kasus Di Masjid AlFalah Jorong Kandang Melabung, Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpauang)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Qardh ( Studi Kasus Di Masjid Al-Falah Jorong Kandang Melabung, Nagari Lawang Mandahiling. Untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana praktik pinjam meminjam uang yang dilakukan di Masjid Al-Falah Jorong Kandang Melabung. Untuk menjelaskan dan menganalisis Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktik pinjam meminjam uang di Masjid Al-Falah Jorong Kandang Melabung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif (field research) atau penelitian lapangan, yaitu penelitian yang mengungkapkan serta menggambarkan kejadian yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya di lokasi penelitian dilakukan. Sumber data primer adalah pengurus pinjaman muamalah sebanyak dua orang, masyarakat yang meminjam pada pinjaman muamalah sebanyak sepuluh orang. Sedangkan sumber data sekunder adalah buku, artikel, jurnal. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara serta dokumentasi. Data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan praktik pinjam meminjam uang yang dilakukan di Masjid Al-Falah Jorong Kandang Melabung diawali dengan akad secara lisan, kemudian harus melengkapi persyaratan yaitu KK, KTP dan barang jaminan, lamanya pencairan paling lama tiga hari dengan angsuran sebanyak seratus ribu rupiah per lima belas hari selama lima bulan. Praktek yang terjadi tidak sesuai dengan ayat yang terdapat di dalam Q.S Al-Baqarah 282 yang secara jelas menerangkan bahwa jika bermuamalah secara tunai hendaklah dituliskan. Selanjutnya mengenai pembayaran ada kelebihan dengan istilah uang apresiasi, kelebihan pembayaran ini tergolong kedalam riba nasi’ah yaitu tambahan pembayaran yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman. Kemudian uang yang di pinjamkan kepada masyarakat bukanlah hak milik sempurna pengurus pinjaman muamalah, karena modal awalnya berasal dari penanaman modal, setelah modal awal dikembalikan maka untuk penambahan modal berikutnya diterapkan sistem tambahan pembayaran kepada masyarakat. Di dalam fiqh muamalah praktik tersebut sudah dijelaskan pada syarat akad yaitu tergolong ke dalam syarat nafdz yakni harus milik sempurna dari objek yang diakadkan artinya orang yang melakukan akad harus pemilik asli dari barang (objek akad), atau mempunyai kekuasaan (perwakilan). Jika tidak ada kepemilikan dan tidak ada kekuasaan (perwakilan), maka akad tidak bisa dilangsungkan, melainkan mauquf (ditangguhkan).