Abstrak
ABSTRAK Aditya Rahmat, NIM. 2030202002 Judul Skripsi “Praktik Musaqah dalam Pembuatan Gulo onou di Nagari Batu Bulek Perspektif Fiqih Muamalah”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan penelitian ini praktik akad dan pembagian hasil pendapatan serta analisis fiqih muamalah dalam pembuatan gulo onou di nagari Batu bulek. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisa, praktik akad dan pembagian hasil pendapatan dalam pembuatan gulo onou di nagari Batu bulek serta mengetahui dan menganalisa tinjauan fiqih muamalah praktik akad dan pembagian hasil pendapatan dalam pembuatan gulo onou di nagari Batu bulek. Metode penelitian ini dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) , teknik pengumpulan data melalui wawancara. Sebagai sumber data primer terdiri dari pemilik batang onou dan penggarap batang onou, untuk pengolahan data secara kualitatif, deskriptif, analisis dan keabsahan data. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, praktik akad dan pembagian hasil pendapatan gulo onou mendekati akad Musaqah (kerja sama pertanian) dalam bentuk perawatan, pemeliharan air nira yang akan dijadikan untuk membuat gula aren. Kerja sama ini memenuhi rukun dan syarat Musaqah yaitu adanya dua orang berakad pemilik batang onou dengan penggarap batang onou, adanya kesepakatan yang dilakukan secara lisan, dan ada objek akadnya yaitu berupa batang onou. praktik akad dan pembagian hasil pembuatan gulo onou menerapkan akad musaqah yang mana kerjasama dilakukan oleh pemilik lahan batang onou dengan penggarap batang onou telah memenuhi ketentuan yang sudah ada dalam perjanjian yaitu pemilik lahan menyerahkan lahan lalu penggrapap yang mengelola lahan tersebut serta pembagian hasil pendapat dalam pembuatan gulo onou dilakukan dengan ketentuan bagi hasil yang disepakati yaitu 40% untuk pemilik lahan onou dan 60% untuk penggarap batang onou, namun memasuki panen ke 4 pemilik lahan meminta untuk pembagiannya sama rata akan tetapi disini penggarap tidak menyepakati dengan kesepakatan tersebut dikarenakan tidak merasa adil bagi penggarap dikarenakan semua yang menanggungnya. Anaslisis fiqih muamalah terhadap praktik akad dan Bagi hasil pendapatan pembuatan gulo onou yang disepakati gula aren. Berdasarkan pembagian hasil tersebut pengelola berhak dan layak mendapatkan hasil lebih banyak dibandingkan pemilik, karena setiap pengorbanan berhak atas upah. Oleh sebab itu pelaksanaan pembagian hasil pendapatan gulo onou dalam kerja sama perawatan, pembuatan air onou untuk dijadikan gulo onou. ini dihukum tidak bertentangan dengan fiqih muamalah dan dibolehkan dalam Islam karena sudah memenuhi prinsip keadilan dalam praktik akad serta dalam bentuk bagi hasilnya.