Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Praktek Jual Beli Boneka Melalui Permainan Mesin Capit Perspektif Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Mutia Ramadhani, NIM 2030202039, Judul Skripsi : “Praktek Jual Beli Boneka Melalui Permainan Mesin Capit Perspektif Hukum Islam”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tata cara jual beli boneka melalui permainan mesin capit dan bagaimana perspektif hukum Islam terhadap jual beli boneka melalui permainan mesin capit. Dengan tujuan untuk mengetahui tata cara jual beli boneka melalui permainan mesin capit, dan untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam terhadap jual beli boneka melalui permainan mesin capit. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), yaitu dengan melihat dan mewawancarai penyedia dan pengguna mesin capit boneka untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data yang penulis gunakan yaitu data yang dikumpulkan secara langsung dari sumber pertama atau tempat objek penelitian, melalui wawancara dan dokumentasi.. Teknik analisis data yang penulis dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan analisis kualitatif untuk mendapatkan gambaran umum dari masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, tata cara jual beli boneka melalui permainan mesin capit yaitu membeli sebuah koin dengan harga Rp1.000,00. lalu koin dimasukkan kedalam mesin capit dan mengarahkan panel kearah boneka yang akan dicapit selama 30 detik saja, setelah waktu habis capitan akan secara otomatis bergerak mencapit boneka dan mengeluarkannya dari mesin. Selain itu, boneka yang dikeluarkan tergantung pada capitan apakah mampu atau tidak mendapatkan bonekanya. perspektif hukum Islam terhadap jual beli boneka melalui permainan mesin capit yaitu pada praktek permainan mesin capit yang awalnya adalah membeli koin namun pada dasarnya adalah membeli boneka. Boneka yang didapatkan harus melalui pembelian koin yang dimainkan pada mesin, dan boneka bisa berpindah hak milik atau tidak apabila berhasil selama bermain. Hal tersebut mengandung untung-untungan dalam suatu jual beli yang disebut maysir. Maysir disebut juga dengan judi yang sangat dilarang didalam islam.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Praktek Jual Beli Boneka Melalui Permainan Mesin Capit Perspektif Hukum Islam2024 · oai:ais:skripsi:8732