Abstrak
ABSTRAK Nadya Withme, NIM 1930202039. Judul skripsi: “JUAL BELI UBI KAYU DENGAN SISTEM TAKSIRAN DI NAGARI GURUN, KECAMATAN SUNGAI TARAB, KABUPATEN TANAH DATAR”. Program studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah berdasarkan munculnya berbagai macam bentuk transaksi jual beli salah satu fenomena yang penulis jumpai yaitu pelaksanaan jual beli ubi kayu dengan sistem taksiran di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar yang dalam prakteknya terbilang cukup unik dan berbeda dari jual beli pada umumnya yaitu dimana jual beli tersebut dilakukan dalam jumlah banyak dengan kondisi ubi kayu masih berada di dalam tanah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan mekanisme dan bentuk transaksi yang dilakukan untuk menaksir ubi kayu dengan sistem taksiran serta untuk menganalisis pandangan fiqh muamalah dalam pelaksanaan jual beli ubi kayu dengan sistem taksiran. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, sumber data primer penelitian ini berasal dari 8 informan, yaitu 4 petani (penjual) dan 4 pembeli ubi kayu, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dengan melakukan kajian pustaka seperti buku-buku ilmiah, hasil penelitian, serta jurnal. Buku yang menjadi data sekunder dalam penelitian ini buku-buku yang terkait dengan penelitian yaitu buku Fiqh Muamalah tetang BAB jual beli. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara. Teknis analisis data yang digunakan yaitu dengan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. menjamin keabsahan data dari penelitian penulis akan melakukan salah satunya menggunakan triangulasi sumber. Berdasarkan hasil dari penelitian didapat bahwa mekanisme jual beli ubi kayu di Nagari Gurun barawal dari petani (penjual) menawarkan ubi kayu kepada pembeli ketika ubi kayu sudah memasuki usia panen, selanjutnya dilakukan pengecekan kondisi ubi kayu untuk menaksir jumlah, bobot serta menetapkan harga ubi kayu, setelah kedua pihak sepakat melakukan transaksi jual beli selanjutnya dilakukan pembayaran, pelaksanaan jual beli ubi kayu dengan taksiran di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab di tinjau dari fiqh muamalah sudah sesuai dengan aturan-aturan jual beli dimana telah memenuhi rukun dan syarat yang sudah ditetapkan oleh syara’. Mengenai objek jual beli yang masih berada di dalam tanah meskipun dalam pelaksanaannya terdapat ketidakjelasan namun gharar yang terdapat didalamnya yaitu gharar yang diperbolehkan dapat ditolerir dan tidak menyebebkan perselisihan dan sudah dimaklumi oleh masyarakat karena sudah menjadi kebiasaan yang mengacu pada kaidah fiqh bahwa gharar yang dimaklumi karena sudah menjadi tradisi di masyarakat. KATA KUNCI: Jual Beli, Sistem Taksiran, Ubi Kayu