Abstrak
Maisarah, NIM 1930202033. Judul Skripsi : “IMPLEMENTASI IJARAH PADA OBJEK WISATA SYARIAH : STUDI DI ECO PARK SYARIAH TAN KAYO PADANG LAWEH BATIPUH SELATAN KABUPATEN TANAH DATAR”. Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bentuk-bentuk jasa yang disediakan pada Eco Park Syariah Tan Kayo, dan akad yang digunakan dalam penyediaan jasa objek wisata syariah Eco Park Syariah Tan Kayo. Tujuan dari penelitian ini untuk menemukan bentuk-bentuk jasa yang disediakan pada Eco Park Syariah Tan Kayo, untuk menemukan akad yang digunakan dalam penyediaan jasa objek wisata syariah Eco Park Syariah Tan Kayo. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap informan yaitu Asmadi sebagai orang yang menjaga parkir, Ade sebagai manajer Eco Park Syariah Tan Kayo, Apriadi sebagai orang mengatur tentang wahana air, Rian sebagai orang yang mengatur hiburan musik. Pengolahan data dilakukan dengan cara menganalisis data menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan menngunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini yaitu terdapat empat bentuk-bentuk jasa yang ada di Eco Park Syariah Tan Kayo yaitu: jasa parkir, jasa penginapan, jasa wahana air, dan jasa hiburan. Dan terdapat akad dalam empat penyediaan jasa pada objek wisata Eco Park Syariah Tan Kayo: Pertama, akad dalam jasa parkir, akad yang digunakan adalah akad ijarah (sewa-menyewa) yang dimana terjadinya hubungan antara pemilik lahan parkir (mu’jir) dan pengguna parkir (musta’jir). Kedua, akad dalam jasa penginapan, akad yang digunakan adalah akad ijarah (sewa-menyewa) yang dimana pihak penginapan menyewakan penginapannya kepada tamu. Ketiga, akad dalam jasa wahana air, akad yang digunakan adalah akad ijarah (sewa-menyewa) yang dimana tamu sebagai penyewa, membayar untuk menikmati wahana air dan fasilitas yang disediakan oleh pemilik wahana air. Keempat, akad dalam jasa hiburan, akad yang digunakan adalah akad tabarru’ (sumbangan) yang dimana ketika pembawa hiburan meminta sumbangan sukarela dari pengunjung yang datang ke objek wisata tanpa ada kewajiban membayar langsung dari pihak Tan Kayo sendiri.