Abstrak
Aprilia Putri Edel, NIM. 2030401022 (2020) Judul Skripsi “Penerapan Prinsip Prudential Dalam Penyaluran Pembiayaan mikro Pada Nasabah Bank Syariah Indonesia KCP Solok”, Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan penelitian ini adalah adanya ketidaksesuaian antara informasi dan data yang diberikan oleh nasabah, nasabah yang mengajukan pinjaman dengan menggunakan usaha yang bukan miliknya, pembiayaan KUR 10-100 Juta tanpa jaminan, penggunaan pembiayaan yang tidak tepat sasaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip prudential dalam penyaluran pembiayaan mikro dan hambatan dalam penerapan prinsip prudential dalam penyaluran pembiayaan mikro pada nasabah Bank Syariah Indonesia KCP Solok. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan Field Research, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara kepada pihak Bank Syariah Indonesia KCP Solok Ahmad Dahlan 1. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan Kesimpulan serta verifikasi data. Dan Teknik keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan prinsip prudential dalam penyaluran pembiayaan mikro di Bank Syariah Indonesia KCP Solok dengan melakukan penilaian menggunakan prinsip 5C yaitu Character (Analisis watak), Capacity (Kemampuan), Capital (Modal), Collateral (Jaminan), Condition of Economy (Kondisi Ekonomi) adapun hambatan dalam Penerapan Prinsip Prudential dalam penyaluran pembiayaan mikro di bank Syariah Indonesia KCP Solok adalah ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan oleh nasabah kepada pihak bank, jaminan dan usaha yang diajukan bukan milik nasabah, nasabah yang menunggak dan tidak mampu mengembalikan pembiayaan, Untuk pembiayaan dibawah 100 juta karena tidak adanya jaminan maka pihak bank mengalami kesulitan bagi nasabah yang tidak mampu mengembalikan pembiayaannya karena tanpa jaminan.