Abstrak
ABSTRAK Afrizal, NIM: 222061003 Judul: Praktik Peralihan Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Isteri Disabilitas Di Kecamatan Tanjung Baru Mewujudkan Ketahanan Keluarga Program Studi Hukum Keluarga Islam Pasca Sarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah; Pelaksanaan Peralihan Kewajiban Nafkah Suami pada Isteri yang disabilitas, Faktor Pendukung dan Penghambat analisis Ketahanan Keluarga terhadap Peralihan Kewajiban Nafkah Suami pada Isteri yang disabilitas di Tanjung baru. Tujuannya adalah Untuk mengetahui dan mengganalisa terhadap pelaksanaan peralihan Kewajiban Nafkah suami pada isterinya disabilitas di Kecamatan Tanjung Baru. mengetahui dan menganalisa faktor Pendukung dan Penghambat dan Untuk menganalisis Ketahanan Keluarga terhadap peralihan kewajinan nafkah suami pada isteri yang disabilitas di Tanjung baru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah (field research), dengan pendekatan kualitatif. Mengambarkan fenomena terjadi dilapangan sebagaimana adanya kenyataan di lapangan, menghasilkan data-data yang bersifat deskriptif.Sumber data terdiri dari sumber data primer dan sumber data skunder.sedangkan tekhnik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Tekhinik Analisa data dengan deduksi data, Analisa dan ambil kesimpulan, tekhnik keabsahan data dengan menggunakan trianggulasi sumber, dan data. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan peralihan nafkah suami pada isteri yang disabilitas mengantarkan isteri untuk bekerja dalam bentuk mengemis atau meminta-mita di wilayah pasar yang besar maupun pasar rakyat. Faktor (1) Faktor Interen (2) faktor Eksteren,Faktor Interen ( Keterbatasan ekonomi, tidak mempunyai sklil atau keahlian dalam bekerja, keterbatasan waktu, tidak bisa bersikap sosial, sedangkan Faktor Ekteren; Terdapat pada diri isteri yang disabilitas sehingga isterilah di suruh bekerja ada sebagai pengemis, ada sebagai tukang urus dan ada yang di suruh mengajar mengaji.analisis ketahanan keluarga terhadap peralihan kewajiban nafkah suami kepada isteri yang disabilitas, Ketahanan keluarga pada pasangan keluarga dengan istri disabilitas tunanetra dan suami non disabilitas tunanetra, rumah tangga yang dijalani berujung dengan perceraian. kuatnya ketahanan keluarga pada pasangan disabilitas fleksabilitas, komunikasi yang berjalan dengan baik, dukungan keluarga dan spiritualitas, dan perekonomian yang baik, pasangan istri disabilitas dengan suami non disabilitas lemahnya komitmen terhadap nilai-nilai keislaman, adanya kekerasan dari pihak suami, ekonomi yang lemah, minimnya komunikasi antar anggota keluarga, kemampuan menyelesaikan masalah yang lemah, serta tidak ada dukungan dari keluarga.