Abstrak
Abdurrahman. NIM: 222061001 Judul: Efektifitas Bimbingan Perkawinan Pasangan Muallaf Dalam Ketahanan Kelurga di Kantor Urusan Agama Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Program Studi Hukum Keluarga Islam Pasca Sarjana UIN MY Batusangkar. Tahun 2024. Pokok Permasalahan dalam tesis ini adalah pelaksanaan bimbingan perkawinan, faktor penghamat dan pendukung bagi pasangan suami isteri Muallaf mengikuti bimbingan perkawinan, dan analisis ketahanan keluarga bagi pasangan muallaf melakukan bimbingan pelaksanaan bimbingan perkawinan. Tujuannya untuk memahani dan menganalisa pelaksanaan, faktor penghambat dan pendukung bagi pasangan suami isteri muallaf dalam melaksanakan bimbingan perkawinan dan di analisa dengan konsep ketahanan keluarga.. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sebagai sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu Ka, Kemenag, Kasi Bimas, KUA, penyuluh agama, tokoh masyarakat, pasangan muallaf. Data-data didapatkan melalui wawancara dan dokumentasi. Tekhnik Analisa Data dengan menggunakan; reduksi data, penyajian data, Simpulan dan verifikasi, tekhnik keabsahan data meliputi uji kridibilitas, peningkatan ketekunan, trianggulasi sumber dan waktu. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan dengan menggunakan modul yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menggunakan fasilitator yang bersertifikat dengan tujuan materi yang disampaikan dapat tercepai sesuai dengan maksud dalam bimbingan perkawinan dan mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, faktor penghambat bimbingan perkawinan bagi muallaf di KUA belum cukup karena waktu yang begitu singkat yaitu 2 hari dalam 6 jam, tentu bagi muallaf masih kurang untuk mendapatkan bimbingan yang maksimal sebagaimana orang beragama Islam. bimbingan pasca perkawinan dilaksanakan secara insidental dengan melibatkan takmir masjid dan tokoh ormas lainnya. Analisis ketahahan keluarga dengan adanya fungsi keluarga untuk mengetahui optimalisasi dalam bimbingan perkawinan bagi keluarga muallaf berusaha menerapkan sesuai dengan model bimbingan, sehingga dalam kehidupan berumah tangga terbentuk sikap saling pengertian, saling menghargai, saling membangun kepercayaan, saling keterbukaan, saling menghormati, serta saling melengkapi, saling bekerja sama dan menguatkan satu sama lain sehingga terwujudnya ketahanan keluarga