Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah belum terungkapnya implementasi kebijakan sistem dalam penerimaan peserta didik baru di SMPN 1 batusangkar. Dalam menjalankan kebijakan sistem zonasi dalam PPDB ini masih adanya beberapa kendala yang terjadi saat pelaksanaannya. Tujuan dilakukan penelitian adalah untuk melihat bagaimana implementasi kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di SMPN 1 Batusangkar. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Instrumen penelitian adalah diri sendiri dan alat yang digunakan saat mengumpulkan data dalam penelitian seperti buku catatan, alat perekam, kamera dan dokumen lainnya sebagai pendukunngnya. Sumber data dalam penelitian ini adalah Wakil Kepala sekolah bagian sapras dan Wakil Kepala bagian kurikulum dan guru Tata Usaha bagian kepeserta didikan SMPN 1 Batusangkar yang berjumlah 3 orang. Sumber data ditentukan dengan teknik snowball sampling, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Teknik penjamin keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Implementasi kebijakan sistem zonasi dalam PPDB di SMPN 1 Batusangkar ini mengikuti aturan yang telah keluarkan pemerintah didalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. dalam penerimaan peserta didik baru pada sistem zonasi ada empat jalur, yang pertama jalur zona/wilayah dimana jalur ini berdasarkan tempat tinggal peserta didik baru. Kedua berdasarkan jalur afirmasi, jalur afirmasi merupakan penerimaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, atau penerima KIP dan penyandang disabilitas. Ketiga, jalur perpindahan orang tua yaitu merupakan jalur yang ditunjukkan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orangtuanya pindah domisili karena tugas dengan dibuktikan surat tugasnya. Keempat yaitu jalur prestasi yang dilihat berdasarkan nilai ujian sekolah atau AN (asesmen nasional) dan perlombaan lainnya berdasarkan tingkat internasional, nasional, provinsi maupun kabupaten atau kotanya. Dari keempat jalur kebijakan sistem zonasi tersebut memiliki presentase dalam penerimaannya, dimana jalur zonasi 70%, afirmasi 15%, perpindahan orangtua 5% dan jalur prestasi 10%. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa kendala terkait implementasi sistem zonasi penerimaan peserta didik baru yaitu dari segi pemetaan zonasinya, kuota yang ditetapkan oleh pemda, regulasinya, sosialisasi terhadap masyarakat serta motivasi dari hasil belajar peserta didik.