Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MAANTAAN PITAH DAN JUADAH KE SURAU KAUM LAKI-LAKI BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH DI KEC.ENAM LINGKUNG KAB.PADANG PARIAMAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Delvia Dolla, NIM. 1930201012. Judul Skripsi : “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Maantaan Pitah dan Juadah ke Surau Kaum Laki-laki Bagi Pasangan yang Baru Menikah di Kec. Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman. Prodi Hukum Kelurga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertama, proses pelaksanaan tradisi Maantaan pitah dan juadah di Kecamatan Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman, Kedua Dampak positif dan negatif dari tradisi maantaan pitah dan juadah, Ketiga, pandangan hukum Islam ,mengenai tradisi maantaan pitah dan juadah. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi maantaan pitah dan juadah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap informan yaitu niniak mamak, keluarga, bundo kanduang, alim ulama dan orang yang melakukan dan yang tidak melakukan tradisi maantaan Pitah dan juadah ke surau kaum laki-laki bagi pasangan yang baru menikah di Kec. Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman. Pengolahan data dilakukan dengan cara menganalisis data tersebut dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari hasil penelitian, proses pelaksanaan Tradisi maantaan pitah dan juadah dilaksanakan pada bulan puasa yaitu menjelang lebaran atau 15 hari menuju hari raya idul fitri, tradisi ini dilakukan oleh pasangan yang baru menikah, maka diharuskan melaksanakan tradisi ini, biasanya yang membawa pitah dan juadah ini adalah istri atau pihak dari si istri, yang diantarkan ke surau kaum suaminya, pitah yang dibawa adalah pitah suaminya yang diberikan ke tuanku atau labai yang ada di surau kaum tersebut. Tardisi ini melibatkan pihak kerabat istri yaitu, istri dari datuk, istri dari mamak, istri dari labai, istri dari saudara laki-laki serta kerabat yang masih mempunyai hubungan keluarga dari istri. Dampak positif dari tradisi ini memperkuat silaturrahmi kedua belah pihak, dianggap sebagai sumando. Dampak negatif dari tradisi tidak dianggap sebagai sumando, dan putusnya tali silaturahmi antara kedua belah pihak tersebut. Tinjauan hukum Islam mengenai tradisi maantaan pitah dan juadah merupakan suatu kebiasaan yang sudah hidup di tengah-tengah masyarakat. Namun melihat kemashalatannya tradisi ini termasuk ke ‘Urf shahih karena mengandung kebaikan berupa terjalinnya keharmonisan antara kedua belah pihak laki-laki maupun perempuan dan istri dianggap sebagi sumando yang akan dihargai oleh keluarga, masyarakat, niniak mamak Kec. Eanam Lingkung Kab Padang Pariaman. Sedangkan maantaan juadah termasuk ‘urf fasid dikarenakan pelaksanaanya menggunakan biaya yang cukup besar.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MAANTAAN PITAH DAN JUADAH KE SURAU KAUM LAKI-LAKI BAGI PASANGAN YANG BARU MENIKAH DI KEC.ENAM LINGKUNG KAB.PADANG PARIAMAN2024 · oai:ais:skripsi:8174