Abstrak
ABSTRAK Putri Balqis Humairah, NIM 2030201058 Judul Skripsi “Distorsi Hukum Keluarga Islam Indonesia: Studi terhadap Narasi Perjanjian Perkawinan dalam Film Wedding Agreement” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Perjanjian perkawinan menurut pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang direvisi menjadi Undang-Undang no 16 Tahun 2019 tentang perkawinan harus diajukan bersama dan disahkan oleh petugas yang berwenang. Namun perjanjian perkawinan yang ada di dalam film Wedding Agreement yang disepakati oleh kedua belah pihak bertentangan dengan aturan tentang perjanjian perkawinan dalam undang-undang perkawinan, maka hal ini menjadi suatu permasalahan yang menarik untuk dibahas. Penelitian ini terfokus kepada bentuk- bentuk narasi dan bentuk-bentuk distorsi perjanjian perkawinan dalam film Wedding Agreement ditinjau dari Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini berupa teks dari narasi lisan pada film Wedding Agreement dengan durasi 1 jam 40 menit. Data dikumpulkan dengan mendownload film melalui link, setelah itu menonton dan mendengarkan film, kemudian mentranskrip ke dalam bentuk teks. Teknik pengolahan data yang dilakukan yaitu menentukan menentukan variabel dan membuat kategorisasi narasi perjanjian perkawinan. Data kemudian dianalisis dengan metode analisis isi kualitatif. Teknik penjamin keabsahan data dengan menonton film Wedding Agreement secara berulang-ulang, kemudian triangulitas teknik dengan mengecek data kepada sumber yang sama tetapi dengan teknik yang berbeda. Penelitian ini menemukan, pertama, bentuk-bentuk narasi perjanjian perkawinan yang ada dalam film Wedding Agreement dibagi menjadi dua bagian yaitu: bentuk narasi secara sharih/jelas dan bentuk narasi secara kinayah/kiasan. Dalam bentuk narasi perjanjian secara sharih/jelas ada 6 (enam) macam yang berkaitan dengan narasi perjanjian perkawinan yaitu kesepakatan nikah, suami istri yang pisah kamar, tidak perlu melakukan kewajiban sebagai istri atau meniadakan kewajiban-kewajiban istri, tidak perlu meminta izin suami/istri jika hendak bepergian, nikah kontrak dan mengurus urusan masing-masing. Bentuk narasi perjanjian perkawinan secara kinayah/sindirian terdapat 4 (empat) macam, antara lain: mengajukan gugatan cerai, nikah kontrak, kewajiban suami istri serta pisah kamar. Kedua, bentuk distorsi perjanjian perkawinan dalam film Wedding Agreement dengan ketentuan Hukum Keluarga Islam terbagi menjadi 4 (empat) poin, yaitu kesepakatan nikah, menikah dalam satu tahun, kewajiban suami istri dan mengurus urusan masing-masing. Berdasarkan temuan ini, penelitian ini mengkonfirmasi bahwa terjadi distorsi hukum keluarga Islam Indonesia dalam film Wedding Agreement. Distorsi ini terjadi karena pemahaman hukum keluarga dari para penggiat film masih rendah, disamping adanya tuntutan pasar untuk mendapatkan keuntungan besar dari penayangan film tersebut.