Abstrak
Jefri Imilda Saputra NIM 2030201036, Judul Skripsi : Kesetaraan Gender Dalam Iddah, “Studi Pada Tradisi Mambasuah Lantai di Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Fokus dalam skripsi ini adalah menjelaskan tentang pelaksanaan masa menunggu bagi laki laki dalam tradisi mambasuah lantai di Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar serta nilai nilai yang terkandung di dalam tradisi mambasuah lantai di Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mendeskrisikan pelaksanaan masa menunggu bagi laki laki dalam tradisi mambasuah lantai di Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar serta menggali nilai nilai yang terkandung dalam tradisi mambasuah lantai di Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) pendekatan kualitatif. Sumber data primer dari penelitian ini adalah tujuh orang yang terdiri dari lima orang niniak mamak satu orang yang melakukan tradisi mambasuah lantai dan satu orang yang tidak melakukan tradisi mambasuah lantai. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, pelaksanaan masa menunggu bagi laki laki di dalam tradisi mambasuah lantai adalah waktu penjemputan anak kamanakan oleh niniak mamak pasca 100 hari meninggalnya istri. Berdasarkan Pendapat Wahbah Az Zuhaili bahwa laki laki mempunyai masa menunggu yang disebut dengan syibhul iddah. Maka pelaksanaan masa menunggu bagi laki laki hanya 100 hari akan tetapi masa bagi menunggu perempuan empat bulan sepuluh hari, dengan tujuan kesetaraan gender antara laki laki dan perempuan. Pelaksanaan tradisi mambasuah lantai menjadi keharusan bagi niniak mamak serta keluarga untuk melakukannya. Pelaksanaan tradisi mambasuah lantai ini termasuk kepada urf shahih, yang mana sifatnya berulang ulang dilakukan oleh masyarakat Nagari Batu Bulek, serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh mujtahid. Disebabkan “kebiasaan bisa dijadikan sebagai sumber hukum”. Namun penerapan tradisi mambasuah lantai belum seutuhnya dilakukan oleh masyarakat Nagari Batu Bulek sehingga mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh niniak mamak. Nilai nilai yang terkandung dalam pelaksanaan tradisi mambasuah lantai yaitu menjalin hubungan silaturrahmi serta menjaga kehormatan dari niniak mamak.