Abstrak
Elga Johanita, NIM 1930403025, Judul skripsi: “Penyusunan Laporan BUMNag Berdasarkan KEPMENDESA No 136 Tahun 2022 (Studi Kasus BUMNag Cinto Nagari, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar)” di Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pengurus BUMNag penyusunan laporan keuangannya masih berpedoman kepada BUMNag di daerah lain dan belum berpedoman kepada KEPMENDESA No 136 Tahun 2022. Pada laporan keuangan BUMNag cinto Nagari hanya terdapat dua lapiran saja yaitu laporan neraca dan laporan laba/rugi sedangkan pada KEPMENDESA No 136 Tahun 2022 terdapat 5 lapran keuangan yaitu Laporan Laba/rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Posisi Keuangan, Laporan arus kas dan Catatan Atas Laporan keuangan (CALK). Serta kurangnya pengetahuan dari pengurus BUMNag cara menyusun laporan keuangan yang baik dan benar. Dalam penelitian lapangan ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui catatan dan informasi yang terdapat dalam laporan transaksi BUMNag Cinto Nagari, yang mencakup transaksi dari januari hingga juni 2023. Dalam penyusunan laporan keuangan BUMNag Cinto Nagari peraturan yang menjadi acuan adalah KEPMENDESA No 136 Tahun 2022. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa metode pelaporan keuangan yang digunakan pada BUMNag Cinto Nagari belum berpedoman pada KEPMENDESA No 136 Tahun 2022. Dimana BUMNa Cinto Nagari hanya menggunakan dua laporan saja yaitu laporan lab/rugi dan laporan neraca, sedangkan pada KEPMENDESA No 136 Tahun 2022 terdapat lima bentuk laporan yaitu yaitu Laporan Laba/rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Posisi Keuangan, Laporan arus kas dan Catatan Atas Laporan keuangan (CALK).