Abstrak
CHACHA MONIKA, NIM 1930202007. Penelitian ini berjudul ’’Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme penyelesaian masalah akad pembiayaan bermasalah pada klausula baku di BMT Al-Hijrah Bukittinggi’’. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan mekanisme penyelesaian pada akad klausula baku dalam permbiayaan bermasalah. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan memaparkan mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme penyelesaian pada akad klausula baku di BMT Al-Hijrah Bukittinggi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research(penelitian lapangan)yang penulis lakukan di BMT Al-Hijrah Bukittinggi yang mana penulis mengkaji berdasarkan menurut Hukum Ekonomi Syariah. Dimana pada penelitian ini, peneliti melakukan penelitian dengan pendekatan deksriptif kualitatif, dan pada hal ini data yang dihasilkan yaitu data deskriptif dalam bentuk tertulis dan lisan dari orang- orang atau pelaku yang berkaitan dengan penelitian ini. Mekanisme penyelesaian akad pada klausula baku pada Bmt Al Hijrah Bukitinggi adalah Pihak BMT memberikan surat peringatan kepada Nasabah yang melakukan pembiayaan bermasalah dan melihat perkembangan pembayaran pembiayaan dari Nasabah yang bermasalah tersebut selanjutnya mekanisme mengenai tahap setelah surat peringatan yaitu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam akad dapat mencoba untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dengan berdiskusi kesepakatan bersama untuk membahas perbedaan pendapat dan mencari solusi dari pembiayaan dan kesepakatan sesuai perjanjian bersama. Namun jika masih ada kendala setelah perjanjian pertama dan kedua maka pihak BMT mengambil langkah arbitrase, arbitrase di sini yaitu proses di mana sengketa diajukan ke pengadilan atau melalui jalur hukum. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap mekanisme penyelesaian akad pada klausula baku pada Bmt Al Hijrah Bukitinggi pihak BMT tidak melaksanakan sesuai urutan mekanisme dan Nasabah tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pembiayaan ,karena dalam penyelesaian sesuai UUD No.8 Tahun 1999 dan himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Dewan Syariah Nasional Mui No: 07/Dsn-Mui/Iv/2000 ada beberapa proses tahapan yang memungkinkan adanya peluang kemudahan bagi Nasabah yang melakukan pembiayaan bermasalah. Kata kunci:Klausula baku,Pembiayaan bermasalah,Kemaslahatan