Abstrak
ABSTRAK Abid Saputra, NIM 1930202001, Judul Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Semir Rambut Warna Hitam Bersertifikat Halal”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik pemberian sertifikasi halal terhadap sebuah produk semir rambut dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pemakaian produk semir rambut warna hitam bersertifikat halal. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana praktik pemberian sertifikasi halal terhadap sebuah produk semir rambut dan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pemakaian produk semir rambut warna hitam bersertifikat halal. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Sebagai sumber data primer yaitu Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, sedangkan sumber data sekunder adalah literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Teknik pengolahan data dilakukan secara deksriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa cara pemberian sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) adalah a. pengajuan permohonan, b.penetapan lembaga pemeriksa halal (LPH), c. pemeriksaan dan pengujian, d. penetapan kehalalan produk, e. penerbitan sertifikat halal. Dapat disimpulkan bahwa alasan yang melatar belakangi LPPOM-MUI mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk semir rambut warna hitam adalah dikarnakan produk tersebut telah lulus uji laboratorium serta tahapan-tahapan ketentuan yang semestinya dilalui untuk sebuah produk mendapatkan sertifikasi halal Dan dalam hal ini terkait hukum pemakaian produk semir rambut warna hitam bersetifikat halal menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Barat hukumnya halal dan boleh menggunakan produk semir rambut warna hitam jika dengan tujuan berhias bagi seorang istri kepada suami dan suami kepada istri, serta dalam perperangan juga di perbolehkan karna bisa membuat musuh menjadi gentar, akan tetapi hukumnya bisa menjadi haram apabila tujuan seseorang dalam pemaanfaatan untuk hal-hal yang dilarang dalam syar’i seperti untuk menipu orang agar terlihat muda, meniru ciptaan Allah dan menimbulkan unsur negatif, semua kembali kepada tujuan pemanfaaatan dari semir rambut warna hitam tersebut.