Abstrak
SITI NUR HANIFAH PERTIWI, NIM 2030202051, Judul Skripsi “Mekanisme Ganti Rugi Akibat Hewan Ternak Memasuki Permukiman, Ditinjau Dari Konsep Fiqih Muamalah: Studi Kasus Nagari Sungai Sarik, Kabupaten Pesisir Selatan” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peraturan pemeliharaan hewan ternak dan mekanisme ganti rugi bagi pemilik hewan ternak yang merusak milik orang lain di Nagari Sungai Sarik Kabupaten pesisir selatan ditinjau dari konsep fiqih muamalah. Berdasarkan hasil penelitian, Pelaksanaan ganti rugi bermula dari banyaknya warga Nagari sungai Sarik yang memeliharan hewan ternak, mulai dari sapi, kambing, itik dan ayam, maka dari situ muncul masalah-masalah yang ditimbulkan hewan ternak tersebut, mulai dari memasuki perkarangan rumah, lahan pertanian serta tempat-tempat umum seperti masjid dan puskesmas. Hal ini menimbulkan kerusakan dan kerugian akibat hewan ternak tersebut. Maka dalam ganti ruginya dibuatlah peraturan nagari No 05 Tahun 2020 tentang penertiban hewan ternak. menyelesaikan perkara ganti rugi akibat hewan ternak yang masuk ke lahan milik orang lain. Saat ganti rugi terdapat beberapa proses diantaranya, Pelaporan dari pihak yang dirugikan ke kantor Wali Nagari Sungai sarik, bahwa telah ada hewan ternak yang telah memasuki lahan milik si pelapor. Dikeluarkankan surat pemberitahuan dari wali nagari Sungai sarik kenagari-nagari terdekat tentang telah ada ternak yang masuk kewilayah pemerintah kenagarian sungai sarik dan tertangkap oleh warga sungai sarik. Harus dihadirkan pihak yang berbuat kesalahan didampingi kepala desanya, dan dihadirkan juga orang yang dirugikan. Dilaksanakannya proses persidangan antara orang yang dirugikan dengan orang yang berbuat kesalahan, yang dilakukan oleh perangkat wali nagari dan perangkat desa. Dan yang terakhir melakukan pembayaran sanksi administrasi sesuai dengan PERNAG Nomor 05 tahun 2020. Mekanisme ganti rugi yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Sungai Sarik belum sesuai konsep ganti rugi dalam hukum islam dan bermuamalah, sebab didalamnya tidak adanya keadilan dalam memberikan sanksi denda dalam ganti rugi sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan, untuk penetapannya dendanya disamaratakan semua