Abstrak
ABSTRAK Silvia Oktarina, NIM 1930202061 dengan judul skripsi Praktek Jual Beli Cabe Dalam Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Jual Beli Cabe di Nagari Tanjung Sungayang, Kabupaten Tanah Datar)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2024 Rumusan masalah adalah Bagaimana Akad jual beli cabe di Nagari Tanjung Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar dan apakah faktor penyebab pembayaran jual beli cabe di kemudian hari di Nagari Tanjung Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan menjelaskan akad jual beli cabe di Nagari Tanjung Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar, dan Untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab pembayaran jual beli cabe di Nagari Tanjung Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan). Metode penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara dan obsevasi. Sumber data pada penelitian ini mengunakan sumber data primer dengan satu orang toke dan empat orang petani dan menggunakan data sekunder seperti buku, jurnal, dan artikel. Adapun analisis yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif. Untuk menjamin keabsahan data digunakan uji kredibilitas data yang dilakukan melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukan akad yang dipakai untuk melakukanpraktek jual beli di nagari tanjung yaitu akad jual beli atau dalam fiqih dikatan akad al-bai’ yaitu sebuah akad jual beli yang mana memindahkan hak milik terhadap barang atau benda selamanya dengan bayaran harta dan Yang kedua petani dan toke melakukan akad atau perjanjian dengan cara yaitu akad secara lisan, dan Factor penyebab pembayaran jual beli cabe dibayar kemudian hari Di Nagari Tanjung Sungayang Tentang Jual Beli Cabe Menurut Fiqh Muamalah sebagai berikut: Yang pertama praktek jual beli cabe yang dilakukan oleh toke tersebu melakukan jual beli talaqi ruqban ini yaitu si toke tidak mengasih tau harga pasaran yang sebenarnya sedang praktek jual beli ini tidak diperbolehkan.mengatakan belum sesuai dengan perspektif fiqh muamalah dikarenakan disini ada unsur riba oleh toke dikarena pas pemabayaran pas diharga ketika cabe turun dan salah satu pihak merasa dirugikan