Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Penyelesaian Sengketa Bagi Hasil Pertanian Oleh Niniak Mamak Ditinjau Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Nadiatul Ulfah, NIM 1730202031. Judul Skripsi: “Penyelesaian Sengketa Bagi Hasil Pertanian oleh Niniak Mamak Ditinjau Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam)”. Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk sengketa, cara penyelesaian sengketa, dan tinjauan fikih muamalah terhadap penyelesaian sengketa bagi hasil pertanian oleh niniak mamak di Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang, Kabupaten Agam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentu sengketa, untuk mengetahui tata cara penyelesaian sengketa, serta menganalisis pandangan fikih muamalah terhadap penyelesaian sengketa oleh niniak mamak terhadap bagi hasil pertanian di Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data primer terdiri dari pemilik lahan, pengelola lahan, niniak mamak dan bapak jorong. Sumber data sekunder teridri dari buku, jurnal, dan bacaan lainya. Tekni pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu dengan wawancara. Pengelolahan data dilakukan dengan cara menganalisis data yang ada dilapangan dan teknik penjamin keabsahan data penulis yaitu triangulasi. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, bentuk-bentuk sengketa yang terjadi antara pengelola lahan dan pemilik lahan di Nagari Gaduik bagi hasilnya yang tidak sesuai dengan ketentuan diawal akad, dan pembatalan akad secara sepihak atau keluar dari akad kesepakatan yang dibuat. Praktik akad bagi hasil di Nagari Gaduik hanya dilakukan secara lisan antara pemilik dan pengelola lahan. Sehingga menimbulkan terjadinya perselisihan atau persengketaan. Cara penyelesaian sengketa bagi hasil yang dilakukan di Nagari Gaduik dilakukan dengan cara musyawarah atau mediasi dengan ninik mamak sebagai penenggah antara kedua belah pihak yaitu pemilik lahan dan pengelola lahan. Setelah kesepakatan musywarah disepakati tercapailah perdamaian antara kedua belah pihak dengan membuat surat perjanjian dan mengembalikan uang bagi hasil tersebut. Dari tinjauan fiqh muamalah terhadap penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh niniak mamak terhadap bagi hasil pertanian, sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam fiqih muamalah, karena kedua belah pihak di panggil untuk bermusyawarah menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak tersebut.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penyelesaian Sengketa Bagi Hasil Pertanian Oleh Niniak Mamak Ditinjau Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam)2024 · oai:ais:skripsi:7865