Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Pancasila sebagai Dasar Negara (Studi Komparatif Pandangan Buya Hamka dan Munawir Sjadzali)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Muhammad Fadhillah, NIM 1930203042, Judul Skripsi “Pancasila Sebagai Dasar Negara (Studi Komparatif Pandangan Buya Hamka dan Munawir Sjadzali”. Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam penelitian ini ialah pandangan Buya Hamka tentang Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan Munawir Sjadzali tentang Pancasila sebagai dasar Negara. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan Buya Hamka tentang Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan Munawir Sjadzali tentang Pancasila sebagai dasar Negara. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan metode penelitian berjenis studi kepustakaan (library research) dimana data-data yang diperoleh dari Pancasila Sebagai dasar Negara sendiri, buku Urat Tunggang Pancasila karangan Buya Hamka, Buku Islam dan Tata Negara karangan Munawir Sjadzali, buku, jurnal, artikel yang berkaitan dengan Pancasila sebagai dasar Negara. Selanjutnya peneliti menguraikan kenyataan dan menjelaskan terkait Pancasila sebagai dasar Negara menurut Buya Hamka dan Munawir Sjadzali. Dilihat dari hasil penelitian ini ialah walaupun sempat menolak Pancasila sebagai dasar Negara, namun Buya Hamka telah menerima Pancasila sebagai dasar Negara secara Final dan mengamalkan Pancasila dengan menitikberatkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam artian mengerjakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya dan nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung nilai-nilai yang telah disyariatkan oleh agama Islam. Munawir Sadjzali juga menerima Pancasila sebagai dasar Negara secara final bahkan beliau menegaskan tidak ada keharusan umat Islam menegakkan Islam sebagai Dasar Negara, karena dalam Piagam Madinah yang menjadi konstitusi kota Madinah Pada saat Rosullah SAW memimpin tidak menjadikan islam sebagai dasar Negara, oleh karena itu kita umat muslim wajib menerima dan mengamalkan dasar Negara yang ada selama tidak bertentangan dengan syariat agama Islam yang kita kenal dengan nama Pancasila.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pancasila sebagai Dasar Negara (Studi Komparatif Pandangan Buya Hamka dan Munawir Sjadzali)2024 · oai:ais:skripsi:7814