Abstrak
ABSTRAK Muhammad Reza, NIM. 1830203052 Judul Skripsi “Kewenangan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan” Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2024. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (selanjutnya disingkat menjadi BAKN) adalah lembaga negara yang dibentuk guna menyelenggarakan pemerintahan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana yang diamanahkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok Permasalahannya yaitu Bagaimana kewenangan BAKN dalam menindak lanjuti hasil temuan audit BPK dan hasil ketatanegaraan dan Bagaimana kedudukan BAKN dalam system ketatanegaraan? Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakan (library research), untuk mendapatkan bahan-bahan yang penulis gunakan adalah bersumber dari data sekunder yaitu melalui jurnal-jurnal karya tulis ilmiah dan literatur yang terkait. Teknik analisa dilakukan secara kualitatif dengan cara konten analisis yang menganalisa bahan yang yang dijadikan referensi, kemudian dikaitkan dengan proses pengambilan kesimpulan (deduktif). Hasil Penelitain ini menunjukan bahwa Kewenangan BAKN Dalam Menindak Lanjuti Hasil Temuan Audit BPK Dan Hasil Ketatanegaraan adalah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan. Adapun penetapan anggota BAKN periode 2014-2019 telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 26 April 2018. Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas serta wewenang BAKN DPR RI sebagai lembaga yang baru dibentuk, maka harus dapat menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan Dewan. Kedudukan BAKN Dalam Sistem Ketatanegaraan terdapat dalam Pasal 112A sampai Pasal 112G Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang mana menyatakan bahwa meruapakan alat kelengakapan DPR yang bersifat tetap tidak bisa berubah-rubah.