Abstrak
FUJI RAHMANDA NIM. 1730203030, Judul Skripsi: “Penerapan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 Dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Di Nagari Cubadak Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar”. Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana proses pendistribusian bantuan bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan di Nagari Cubadak dan Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pendamping Sosial agar terjadi pemerataan PKH di Nagari Cubadak. Tujuan dari penelitian ini yaitu Mengetahui dan Mendeskripsikan proses pendistribusian bantuan bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan di Nagari Cubadak dan upaya yang dilakukan oleh Pendamping Sosial agar terjadi pemerataan PKH di Nagari Cubadak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris karena peneliti melakukan penelitian secara langsung ke Kantor Wali Nagari Cubadak terkait dengan Penerapan PERMENSOS Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dari penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yaitu Staff Administrasi Kantor Wali Nagari Cubadak Debi Shintia Herman dan Staff Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat Robi Dafrianto. Sedangkan sumber data sekunder berupa data/dokumen Data Penerima Program Keluarga Harapan di Nagari Cubadak. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa proses pendistribusian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melibatkan serangkaian langkah yang dilakukan oleh dinas sosial untuk mencapai pemerataan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Meskipun upaya ini menunjukkan komitmen untuk menyediakan bantuan kepada yang membutuhkan, terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. Beberapa kelemahan tersebut meliputi ketidakpastian dalam waktu penerimaan bantuan, kurangnya pembaharuan data DTKS secara berkala, dan keterlibatan Nagari yang bersifat reaktif dalam pengawasan PKH. Selain itu, terdapat risiko KKN yang dapat muncul dari kurangnya keterlibatan pihak Nagari dalam pengawasan langsung, serta kelemahan dalam proses konsultasi dengan pendamping PKH. Sebagai solusi, perlu dilakukan perbaikan dalam upaya dinas sosial untuk mencapai pemerataan yang lebih efektif. Langkah-langkah perbaikan mencakup melibatkan pihak Nagari secara aktif dalam pengawasan, melakukan konsultasi rutin dengan pendamping PKH, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas. Perbaikan-perbaikan ini perlu diimplementasikan secara berkelanjutan agar program PKH dapat mencapai tujuan pemerataan yang optimal. Dengan demikian, upaya dinas sosial dapat menjadi lebih efisien, adil, dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat yang menjadi penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan.