Abstrak
ABSTRAK Mutia Ayunda Afsari, Nim 2030203059, dengan Judul: “DISHARMONISASI PASAL 5 HURUF C UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2022 TENTANG PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok Permasalaham dalam skripsi ini adalah bentuk-bentuk hak asasi manusia yang terlanggar di dalam pasal 5 Huruf C Undang-undang Nomor 17 tahun 2022 Tentang Sumatera Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menjelaskan bentuk-bentuk hak asasi manusia yang terlanggar di dalam pasal 5 Huruf C Undang-undang Nomor 17 tahun 2022 Tentang Sumatera Barat, dan untuk menemukan dan menganalisis siyasah dusturiyah terhadap bentuk-bentuk hak asasi manusia yang terlanggar di dalam pasal 5 Huruf C Undang-undang Nomor 17 tahun 2022 Tentang Sumatera Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau dapat disebut juga penelitian kepustakaan, dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, yang ambil dari Pasal 5 Huruf C Undang-Undang No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang berkaitan dengan penelitian peneliti, bahan hukum sekunder berupa dokumen-dokumen meliputi, publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan penelitian peneliti. Teknik analisis data adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan yang pertama Bentuk bentuk hak sasi manusia yang terlanggar di dalam pasal 5 Huruf C Undang-undang Nomor 17 tahun 2022 Tentang Sumatera Barat yakni hak untuk mendapat perlindungan kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta hak kebebasan pribadi dalam konteks menjalankan adat dan kebudayaan yang mana keduanya menurut penjelasan pasal 4 Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia merupakan hak yang termasuk kedalam lingkup hak asasi non derogable right yang berarti pemenuhan hak ini tidak dapat dikurangi atau bahkan direnggut dalam keadaat apapun dan oleh siapapun. Kedua Dalam hukum Islam, perlindungan terhadap hak kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan adat dan kebudayaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sebab Islam telah memberikan kebebasan yang diterangkan jelas didalam Al-quran. Dan di dalam pembentukan suatu undang-undang yang termasuk ke dalam bidang siyasah tasyri’iyah, para pemegang amanah kekuasaan pembentuk aturan yang harus diperhatikan paling utama sekali adalah kemaslahatan bukan pertimbangan subyek mayoritas.