Abstrak
Cinia Ramadhani, NIM 2030203017, Judul Skripsi: “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Uji Materil Sistem Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Perspektif Fiqh Siyasah”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 dan serta terjadinya Dissenting opinion hakim dalam putusan tersebut dilihat dari Fiqh Siyasah. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 serta untuk mengetahui analisis dalam pandangan Fiqh Siyasah terhadap pertimbangan hakim dan dissenting opinion dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (library research) dengan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case approach) yang bertujuan untuk untuk mempelajarai penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Terutama mengenai kasus-kasus yang telah diputus sebagaimana yang dapat dilihat dalam yurisprudensi terhadap perkara-perkara yang menjadi fokus penelitian. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelaahan terhadap UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 13 Tahun 2022, Putusan Hakim MK Nomor 114/PUU-XX/2022 serta dilengkapi dengan bahan pustaka seperti buku-buku, jurnal, serta artikel-artikel yang memuat data permasalahan tentang Analisis putusan MK tentang sistem pemilu dalam UU Nomor 7 tahun 2017 perspektif Fiqh Siyasah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan Dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perkara sistem pemilu ini yang terdapat dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 yakninya dimana alasan pemohon mengajukan permohonan ini dikarenakan adanya kerugian yang ditimbulkan oleh salah satu pasal dalam UU Pemilu yaitu pasal 168 ayat 2 terhadap Pasal 22E Ayaat 3 UUD 1945 yang mana ini berkaitan dengan sistem pemilu. Adapun amar putusan Mahkamah Konstitusi tentang hal itu yakninya Hakim dalam pertimbangan nya menyatakan bahwa UU Pemilu tidak bertentangan secara hukum dengan UUD 1945 hal ini hakim menggunakan penafsiran otentik dan penafsiran kontitusi sistematis untuk menafsirkan pasal 23E Ayat 3 tersebut. Namun jika ditinjau dengan yuridis-sosiologis sistem proporsional terbuka ini sudah banyak merugikan keuangan Negara dan melahirkan oknum-oknum politik yang mementingkan diri sendiri seperti alasan pemohon dalam permohonannya. Selain itu dalam putusan ini terjadi dissenting opinion dimana dapat disimpulkan Hakim Arif Hidayat mengusulkan untuk sistem pemilu ditahun selanjutnya Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas guna menyempurnakan sistem proporsional terbuka dan menutupi kekurangan sistem proporsional tertutup. Dalam sejarah Islam sudah pernah terjadi perbedaan pendapat dimana yang mengambil keputusan dimasa itu diputuskan oleh rasulullah SAW. Namun setelah rasul wafat jika terjadi pertentangan antar umat semua nya dikembalikan kepada al quran dan sunnah sesuai dengan QS An-nisa ayat 59. Adapun menurut teori fiqh siyasah dalam menyimpulkan permasalahan sistem pemilu ini menggunakan kaidah fiqh yang bunyi nya jika ada dua kemudhoratan maka pilih mudharat nya yang lebih ringan.