Abstrak
FAWZAN CHANDRA, NIM 1730203026. Judul skripsi: “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 41/PUU-XII/2014 TENTANG PENGATURAN HAK POLITIK APARATUR SIPIL NEGARA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH” Program studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2023. Ketidakpastian hukum Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) khususnya hak untuk mendapatkan kesempatan yang layak dalam pemilu/pilkada membuat sebagian besar peserta mengeluhkan haknya sebagai warga negara. Adanya Putusan atas permohonan hak tersebut pada Mahkamah Konstitusi membuat pro dan kontra dikalangan ASN yang dinilai bertentangan dengan HAM. Fokus penelitian ini menganalisis tentang 1) Bagaimana analisis yuridis Putusan MK No.41/PUU-XII/2014 atas hak politik Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, 2) Bagaimana perspektif fiqh siyasah atas Putusan MK No.41/PUU-XII/2014 tentang hak politik Pegawai Negeri Sipil. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder serta tersier yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh pertama, analisis yuridis Putusan MK No.41/PUU- XII/2014 atas hak politik Pegawai Negeri Sipil adalah Pasal 119 dan 123 Ayat (3) masih bersifat membatasi keikutsertaan PNS/ASN yang ikut dalam Pemilu/Pilkada, berbeda dengan jabatan pada Pasal 123 Ayat (1) yang hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 telah berpotensi melanggar teori Equality Before The Law yang ditekankan oleh Kant. Akibatnya PNS pada Pasal 119 dan 123 Ayat (3) sebagai warga negara Indonesia saat pencalonan dalam pemilu/pemilukada ketika tidak terpilih akan kehilangan pekerjaannya sebagai PNS (ASN). Kedua pandangan fiqh siyasah terhadap Putusan MK No.41/PUU-XII/2014 atas hak politik Pegawai Negeri Sipil yaitu pembatasan hak politik ASN tidak sesuai dengan prinsip yang ada, karena menurut ketentuan, warga Negara yang telah memenuhi syarat maka diperbolehkan untuk mengemukakan atau menyalurkan haknya secara langsung, setiap warga Negara juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam urusan Negara dan urusan politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan melalui pemberian hak suara, karena Islam telah memberikan hak memilih, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan tidak ada kecualinya. Kebebasan dalam Islam itu mempunyai batasan-batasan tertentu, misalnya kebebasan berbicara tidak boleh mengganggu kepentingan umum.