Abstrak
Tasya Wardanis NIM 2030203082. Judul Skripsi: “Kedudukan Yurisprudensi Dalam Tata Di Indonesia Presfektif Hukum Tata Negara Islam” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Mahmud Yunus Batusangkar Tahun Akademik 2024. Pokok permasalahan yaitu terjadinya Proses pembuatan peraturan- perundangan adalah tugas yang kompleks dan memakan waktu yang lama. Sedangkan yurisprudensi dapat berfungsi sebagai sumber hukum bagi hakim, dan proses pembentukannya hanya melibatkan putusan hakim. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam penetapan hukum yang menjadi yurisprudensi, dan bagaimana yurisprudensi dalam hukum Islam. Metode penelitian dalam skripsi ini dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normative, sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data sekunder dan bahan hukum primer. Sumber Data Sekunder diantaranya buku- buku, artikel, dan juga sumber bahan hukum primer dan sekunder sumber hukum primer Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman Hasil penelitian ini membahas landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam penetapan hukum menjadi yurisprudensi di Indonesia. Landasan filosofis mencakup aspek keadilan, dan moral. Landasan sosiologis mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, pencapaian kesejahteraan, dan kesesuaian dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sementara itu, landasan yuridis mencakup Undang-Undang, konstitusi dan pengisian kekosongan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa yurisprudensi berlaku di Indonesia sudah sejalan dengan Al-Sulthah al-tasyri’iyyah dan hukum Islam yang berlaku Indonesia, namun yurisprudensi tidak sejalan dengan proses pembentukan Al-Sulthah al-tasyri’iyyah meskipun demikian proses pembentukan yurisprudensi berdasarkan landaskan filonsofis, sosiologis, dan yuridis dapat dipahami bahwa yurisprudensi ini memiliki peran yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat, meninggkatkan keadilan, mengisi kekosongan hukum, hukum yang dibuat sesuai hukum yang di dalam Masyarakat, dalam hakim memutus sebuah perkara yang bekum ada di Undang-Undang. Meskipun dalam konteks Al-Sulthah al- tasyri’iyyah tidak sejalan dengan pembentukanya, karena proses pembentukan Al- Sulthah al-tasyri’iyyah ini sesuai dengan proses pembentukan Undang-Undang.