Abstrak
ABSTRAK Noci Pradinta, NIM 2030203061, Judul Skripsi: “Pembatasan Hak Politik TNI dan POLRI dalam Pemilihan Umum Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk-bentuk pembatasan hak politik TNI dan POLRI dalam pemilihan umum dan pendapat para pakar hukum tentang pembatasan hak politik TNI dan POLRI dalam pemilihan umum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk pembatasan hak politik TNI dan POLRI dalam pemilihan umum dan pandangan para pakar hukum tentang pembatasan hak politik TNI dan POLRI dalam pemilihan umum. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (library research) dengan metode penelitian kualitatif. Yaitu mengolah bahan penelitian dari referensi-referensi perpustakaan. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelaahan terhadap bahan pustaka yaitu buku-buku, jurnal, internet,serta artikel-artikel imiah yang memuat data permasalahan tentang pembatasan hak politik TNI dan POLRI dalam pemilihan umum perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk pembatasan hak politik TNI dan POLRI pada pemilihan umum dalam perundang-undangan di Indonesia baik pada zaman orde baru dan reformasi sampai sekarang adalah tidak boleh dipilih, tidak boleh memilih, dan harus netral dalam pemilihan umum tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang membatasinya, yaitu terdapat dalam Undang-Undang No.15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tap MPR No. VI/2000 serta Tap MPR No. VIII/2000. Pendangan para pakar hukum tentang pembatasan hak politik TNI dan POLRI terdapat pihak yang setuju dan pihak yang tidak setuju. Adapun pandangan pakar hukum yang setuju yaitu Wiranto berpendapat hak politik tersebut harus tetap dibatasi dan tidak boleh diberikan karena TNI dan POLRI merupakan combatan society yaitu warga negara yang bertugas sebagai pertahanan negara yang membawa senjata yang akan menimbulkan kekacauan dalam pemilihan umum. Sedangkan Moh.Mahfud MD berpendapat bahwa TNI dan POLRI harus netral dan cukup berpatisipasi dengan menjaga keamanan dan ketertiban pemilihan umum tanpa memberikan hak politiknya. Sementara pandangan pakar hukum yang tidak setuju yaitu M Fajrul Falaakh berpendapat bahwa hak politik itu harus diberikan dan tidak boleh dibatasi karena sebagai negara demokrasi Indonesia harus mengedepankan keadilan. Teguh Soedarsono juga berpendapat hak politik itu tidak boleh dibatasi, karena semua warga negara berhak ikut serta dalam pemilihan umum yang telah dijelaskan dalam Undang-undang.