Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Kesadaran Hukum terhadap Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga melalui Nonlitigasi (Studi kasus di Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Mulyadi Putra, NIM 1930201046 Judul Skripsi Kesadaran Hukum terhadap Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga melalui Nonlitigasi (Studi Kasus di Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo). Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah kesadaran hukum terhadap penyelesaian sengketa rumah tangga melalui nonlitigasi di Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bentuk-bentuk penyelesaian sengketa rumah tangga melalui nonlitigasi, kesadaran hukum terhadap penyelesaian sengketa rumah tangga melalui nonlitigasi, serta dampak penyelesaian sengketa secara nonlitigasi terhadap kondisi rumah tangga. Tujuan penelitian untuk menemukan dan mengetahui bentuk penyelesaian secara nonlitigasi, kesadaran hukum serta dampak dari penyelesaian secara nonlitigasi di Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research), dengan memakai metode kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah pihak bersengketa, niniak mamak, bundo kanduang, BP4 serta masyarakat. Data dikumpulkan dengan cara angket dan wawancara. Analisis data memakai teori Milles dan Matthew dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Adapun hasil penelitian ini adalah, pertama, bentuk-bentuk penyelesaian sengketa rumah tangga melalui nonlitigasi di Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo yaitu berupa musyawarah mufakat dengan bentuk penyelesaian secara mandiri dan kekeluargaan, penyelesaian melalui mamak nasab, serta penyelesaian melalui niniak mamak atau mamak kaum beserta bundo kanduang. Kedua, hasil kesadaran hukum terhadap penyelesaian sengketa rumah tangga yang terjadi yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terhadap adanya aturan dalam penyelesaian sengketa rumah tangga secara nonlitigasi, sehingga membuat masyarakat tidak menyelesaikan permasalahan yang di alami melalui aturan yang berlaku. Ketiga, dampak penyelesaian sengketa rumah tangga melalui nonlitigasi terhadap kondisi rumah tangga adalah terjalinya keharmonisan rumah tangga, timbulnya cinta dan kasih sayang diantara pihak sengketa serta kembali membaiknya hubungan yang telah retak yang disebabkan oleh sengketa rumah tangga yang terjadi diantara pihak yang bersengketa. Dari itu semua dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum terhadap penyelesaian sengketa rumah tangga melalui nonlitigasi ini sangatlah kurang dikarenakan masyarakat tidak sadar akan adanya aturan berlaku. Kata Kunci: Kesadaran, Sengketa, Rumah Tangga, Nonlitigasi

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kesadaran Hukum terhadap Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga melalui Nonlitigasi (Studi kasus di Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo)2024 · oai:ais:skripsi:7745