Abstrak
Popi Herlina, NIM 1930202045 judul skripsi “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Sanksi Pembatalan Jual Beli Sapi Berpanjar (Studi Kasus Jorong Sitakuak, Nagari Gurun)” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan akad, bentuk sanksi dan tinjauan fiqh muamalah terhadap sanksi jual beli sapi berpanjar di Jorong Sitakuak, Nagari Gurun. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk pelaksanaan akad, bentuk sanksi dan analisis fiqh muamalah terhadap sanksi jual beli sapi berpanjar di Jorong Sitakauak, Nagari Gurun. Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari pihak yang melaksanakan jual beli sapi dengan sistem panjar, yaitu pihak penjual (pemilik sapi) dan pembeli. Sumber data sekunder dari penelitian ini diperoleh dari masyarakat yang mengetahui jual beli sapi berpanjar di Jorong Sitakuak, Nagari Gurun dan tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Teknik analisis data yaitu informasi yang telah penulis dapatkan di lapangan tersebut akan penulis uraikan sebagaimana adanya dan dianalisis menggunakan landasan teori. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, pelaksanaan akad dalam jual beli sapi berpanjar di Jorong Sitakuak, Nagari Gurun diketahui bahwa ada kesepakatan (akad) yang terjadi antara penjual (pemilik sapi) dengan pembeli tentang harga jual sapi, uang panjar dan sanksi. Akad dalam jual beli sapi berpanjar dibolehkan karena sesuai dengan akad urbun dalam fiqh muamalah. Sedangkan penetapan Sanksi atau denda juga dibolehkan karena sesuai dengan fiqh muamalah dan ta’wid dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Pelaksanaan jual beli sapi berpanjar di Jorong Sitakuak, Nagari Gurun hukumnya boleh, karena melindungi para pihak dalam jual beli. Uang panjar tersebut pembeli dapat meminimalisir kerugian yang mungkin saja terjadi jika para pihak baik penjual (pemilik sapi) maupun pembeli membatalkan transaksi jual beli.