Abstrak
GULAMAN ZAKI, 1930202023, Judul Skripsi “Konsep Dana Non Halal Dalam Sistem Perbankan Syariah Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, Program studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah karena adanya istilah dana non halal yang dikenal diperbankan syariah, pendapatan ini digunakan untuk hal apa saja serta bagaimana pemanfaatan dana non halal ini.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana regulasi dana non halal pada perbankan syariah dan pemanfaatan dana non halal untuk kegiatan sosial pada perbankan syariah menurut perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (Library Research), dimana data-data diperoleh dari buku-buku, jurnal dan artikel yang relevan berkaitan dengan dana non halal. Selanjutnya, peneliti menguraikan kenyataan tentang regulasi dana non halal pada perbankan syariah serta pemanfaatan dana non halal untuk kegiatan sosial pada perbankan syariah dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Hasil dari penelitian ini adalah pemanfaatan dana non halal itu benar adanya, tetapi penggunaan dana non halal diperuntukkan sesuai dengan anjuran Fatwa DSN-MUI No:/123/DSN-MUI/XI/2018, dana non halal dapat digunakan untuk membantu korban bencana alam, sarana penunjang lembaga pendidikan islam, membangun fasilitas ibadah, fasilitas umum yang berdampak sosial, kegiatan produktif bagi dhu’afa, faqir miskin, dan beasiswa. Salah satu alasan untuk memanfaatkan dana ini adalah kaidah akhaffu dhararain yaitu akan lebih baik jika dana tersebut dialokasikan untuk penanggulangan bencana alam atau membantu kaum dhu'afa. Jadi dana non halal tidak boleh digunakan untuk konsumsi atau kegiatan produktif.