Abstrak
ABSTRAK Mishel Fatricya, NIM 2030203052, Judul Skripsi: “Analisis Fiqh Siyasah Idariyah Terhadap Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Terhadap Pemenuhan Hak Orang Dalam Gangguan Jiwa” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apa tanggung jawab pemerintah kabupaten tanah datar terhadap pemenuhan hak orang dalam gangguan jiwa. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah kabupaten tanah datar terhadap pemenuhan hak orang dalam gangguan jiwa dan juga meninjau dari segi Fiqh Siyasah Idariyah. Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang di gunakan adalah sumber data primer yaitu Pihak keluarga, Masyarakat,dan Dinas Sosial Kabupeten Tanah Datar. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah wawancara. Sedangkan teknik analisis data mengunkan tiga cara yaitu, redukasi data, penyajian data dan simpulan atau vertifikasi. Dalam penelitian ini teknik penjaminan keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi sumber. Hasil penelitian yang penulis temukan adalah tanggung jawab pemerintah terhadap pemenuhan hak orang dalam gangguan jiwa belum maksimal terjalankan dan belum dapat dikatakan terpenuhi secara maksimal dalam mengatasi permasalahan ini karena masih adanya penderita gangguan jiwa yang masih terlantar dijalanan, dan berdiam diri di rumah, Sehingga pemerintah kabupaten tanah datar harus meningkatkan lagi upaya pendataan terhadap orang dalam gangguan jiwa, tidak hanya pendataan tehadap ex orang dalam gangguan jiwa saja, tetapi juga orang dalam gangguan jiwa di kabupaten tanah datar, baik itu yang terlantar ataupun yang dikurung dirumah karena tidak adanya biaya berobat dan keterbatasan informasi, Fiqh siyasah idariyah adalah kesederhanaan dan kemudahan menangani masalah administrasi. Untuk menentukan kualitas pelayanan dalam siyasah idariyah, kepentingan pelayanan dapat diukur dari realitas kepentingan pelayanan itu sendiri. Proses administrasi disini belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih adanya aturan yang belum terlaksanakan dengan optimal.