Abstrak
ABSTRAK Nadia Resti, NIM 2030201049, judul skripsi “PISAH RANJANG DALAM HUKUM PERKAWINAN (STUDI TENTANG KASUS BAGANYI DI NAGARI PARIANGAN, KECAMATAN PARIANGAN, KABUPATEN TANAH DATAR)”. Program Studi Ahwal Al-Syakhshisiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini membahas tentang pisah ranjang dalam hukum perkawinan studi tentang kasus baganyi. Penelitian ini sangat perlu dilakukan karena kasus baganyi belum ada kejelasan hukum di dalam masyarakat. Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah untuk menemukan dan mendeskripsikan faktor penyebab kasus baganyi di Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar dan menemukan serta mendeskripsikan implikasi kasus baganyi di Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah in field research yaitu penelitian lapangan. dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggunakan kejadian dan fenomena yang terjadi dilapangan sebagai mana adanya sesuai dengan kenyataan yang ada., tekinik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik wawancara semi terstruktur. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa faktor penyebab terjadinya baganyi ada 5 faktor yaitu faktor ekonomi, faktor sosial, faktor komunikasi, faktor anak dan faktor emosional. Sedangkan kasus banganyi memiliki implikasi terhadap keluarga seperti implikasi terhadap pemberian nafkah kepada istri dan anak dan implikasi terhadap kasih sayang ayah kepada anaknya,. Dari hasil pembahasan penulis menyimpulkan bahwa kasus baganyi di dalam hukum Islam bisa diakibatkan karena nusyuz atau syiqaq. Dalam pemenuhunan hak dan kewajiban ketika baganyi di Nagari Pariangan belum sesuai dengan hukum Islam dan kompilasi hukum islam (KHI) disebabkan karena suami tidak mau memberikan nafkah terhadap istri, sehingga pelaksanaan nafkah tidak terlaksana.