Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

“TRADISI NGANTEK BELANJO PADA PEMINANGAN PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT ( Studi Kasus Desa Retak Ilir, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu ) ”

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK ZULFAH AZKIA, NIM. 2030201100, Judul Skripsi: ”TRADISI NGANTEK BELANJO PADA PEMINANGAN PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT (Studi Kasus Desa Retak Ilir, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu)”. Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2024. Pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah tradisi ngantek belanjo selama masa peminangan pada adat Desa Retak Ilir, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko ditinjau dari Fiqh Munakahat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menjelaskan bentuk tradisi ngantek belanjo pada peminangan, untuk mengetahui dan menganalisis tradisi ngantek belanjo pada peminangan dalam perspektif Fiqh Munakahat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer yaitu tokoh adat, niniak mamak, Kepala Kaum, pasangan yang melaksanakan tradisi ngantek belanjo, dan juga tokoh masyarakat lainnya. Kemudian data sekunder yaitu, profil Desa Retak Ilir, dokumen peraturan adat Desa Retak Ilir, buku, jurnal dan skripsi yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk tradisi ngantek belanjo dalam peminangan pada masyarakat Desa Retak Ilir dalam pelaksanaannya diawali dengan proses batanyu yaitunya penyampaian kehendak oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi pertunangan yang diisi dengan pemberian tanda pertunangan kepada pihak perempuan serta musyawarah untuk menentukan lama masa pertunangan dan menentukan jumlah uang ngantek belanjo. Setelah dilaksanakan pertunangan maka selanjutnya pihak laki-laki sudah diwajibkan untuk memberikan uang ngantek belanjo kepada perempuan yang dipinangnya sebagaimana kesepakatan yang sudah dimusyawarahkan melalui kepala kaum pihak perempuan. Apabila terjadi pembatalan pertunangan oleh pihak perempuan maka tanda harus dikembalikan dua kali lipat serta uang ngantek belanjo harus dikembalikan seluruhnya, jika pembatalan oleh pihak laki-laki maka tanda beserta uang ngantek belanjo yang sudah diberikan tidak dikembalikan lagi. Tinjauan Fiqh Munakahat terhadap pelaksanaan tradisi ngantek belanjo ini termasuk kepada golongan urf shahih, hal ini berdasarkan syarat-syarat urf dijadikan sebagai sumber hukum Islam yaitu, adat tersebut bernilai maslahat, karena mengandung nilai-nilai kebaikan (maslahat) apabila dilihat dari tujuan tradisi ini adalah untuk memperlihatkan keseriusan seorang laki-laki, melatih tanggung jawab seorang laki-laki, memperlihatkan kemapanan laki-laki dan sebagai pengingat terhadap status pertunangan mereka agar tidak main-main lagi untuk menjalani langkah kedepannya. Kemudian, adat tersebut berlaku kepada setiap masyarakat Desa Retak Ilir yang akan melaksanakan pertunangan, adat tersebut telah berlaku secara turun temurun sampai sekarang ini, dan adat tersebut tidak bertentangan serta tidak melanggar dalil syara’.

Kata kunci

Tradisi Ngantek Belanjo

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1“TRADISI NGANTEK BELANJO PADA PEMINANGAN PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT ( Studi Kasus Desa Retak Ilir, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu ) ”2024 · oai:ais:skripsi:7700