Abstrak
Maizi Fahdela Agustin, NIM 2030203048, Judul Skripsi “Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Tata Negara Islam Terhadap Pemenuhan Hak Asasi Digital Warga Negara”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2024. Perkembangan digitalisasi yang kian pesat juga turut dibarengi oleh permasalahan hak asasi digital warga negara. Untuk itu, perlu dilihat perspektif Hukum Nasional sebagai payung hukum di Indonesia dalam menyikapi perkembangan dunia digitalisasi. Sebagai umat Islam yang dalam menjalankan kehidupannya dilandasi syariat Islam maka pemenuhan hak asasi digital sebagai hak manusia juga perlu dilihat dari perspektif Hukum Tata Negara Islam. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana pengaturan hukum nasional dan pengaturan Hukum Tata Negara Islam terhadap pemenuhan hak asasi digital warga negara. Untuk menjawab objek kajian dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji dokumen-dokumen serta menelusuri berbagai norma yang berlaku seperti peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti dokumen (bahan kepustakaan) serta berbagai peraturan yang menjawab permasalahan pemenuhan hak asasi digital warga negara dari berbagai literatur. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu penelusuran kepustakaan yang dianalisis dengan berbagai teori dan dideskripsikan secara komprehensif terkait dengan pemenuhan hak asasi digital warga negara perspektif hukum nasional dan Hukum Tata Negara Islam. Adapun hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa pengaturan terkait hak asasi digital warga negara tersebar diberbagai Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri. Namun, diantara peraturan tersebut belum ada Undang-Undang yang mengatur secara khusus terkait hak asasi digital warga negara serta implementasi hak asasi digital warga negara juga belum merata diseluruh Indonesia. Dengan demikian, negara (Pemerintah) belum memberikan jaminan sepenuhnya terhadap pemenuhan hak asasi digital warga negara baik secara teori maupun praktek sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta tidak sejalan dengan teori keadilan distributif. Dari Perspektif Hukum Tata Negara Islam, pemenuhan hak asasi digital merupakan bentuk pemenuhan hak manusia di era digital yang tidak dijelaskan secara detail dalam Al-Qur’an dan Hadis, namun secara prinsip pemenuhan hak asasi digital warga negara sejalan dengan prinsip Maslahah Mursalah tingkat hajiyyat yang memberikan berbagai kemudahan dalam menjalankan kehidupan manusia.