Abstrak
Pasca diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana hingga saat ini Indonesia masih belum bebas dari rongrongan terorisme maupun gerakan separatisme. Sudah 6 Tahun usia UU ini ternyata gerakan terorisme masih terjadi seperti di Papua melalui aksi Organisasi Papua Merdeka. Yang menjadi persoalan dalam kajian skripsi ini adalah bagaimana upaya preventif dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan bagaimana upaya represif dalam pemeberantasan tindak pidana terorisme dan apakah UU ini sudah efektiv dilihat dari segi pelaksanaannya. Inilah pentingnya untuk melakukan penelitian tentang Efektivitas UU Pemberantasan Terorisme. Tujuan pembahasan ini untuk menemukan Upaya Preventif dan Represif dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (library research) dengan metode penelitian kualitatif, yaitu mengolah bahan penelitian dari referensi-referensi perpustakaan. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelaahan terhadap bahan pustaka yaitu buku-buku, jurnal, internet, serta artikel-artikel ilmiah yang memuat data permasalahan tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, upaya preventif dalam pemberantasan terorisme yaitu dengan dilaksanakannya kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan radikalisasi namun pelaksanaan dalam upaya preventif belum efektiv karena belum memadainya sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta anggaran yang terbatas. Kedua, upaya represif dalam pemberantasan terorime yaitu Pembentukan Badan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme (BNPT) dan pembentukan satuan khusus, penjatuhan sanksi pidana bagi para pelaku tindak pidana terorisme serta diberlakukannya asas retroaktif sebagai bentuk perwujudan dari perlindungan hukum namun upaya represif ini dilihat dari pelaksanaannya belum berjalan secara efektif karena lambatnya proses hukum, kurangnya pemenuhan hak asasi manusia, dan ketidakseimbangan dalam penerapan hukuman. Dapat dikatakan bahwa upaya preventif dan represif dalam pemberantasan terorisme sudah sejalan dengan prinsip-prisip pembuatan hukum dalam kajian hukum Islam hal ini terlihat dari konsep Maqhasid Syariah dan konsep Sadd Az-zari’ah.